Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data IMEI Sudah Terkirim ke CEIR tapi Sinyal Belum Bisa, Coba Tips Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Data IMEI Sudah Terkirim ke CEIR tapi Sinyal Belum Bisa, Coba Tips Ini

Alur registrasi IMEI oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Penumpang yang tiba di Indonesia perlu mendaftarkan nomor IMEI atas gadget atau gawai yang baru dibeli di luar negeri. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan secara elektronik melalui electronic customs declaration (e-CD) di sejumlah bandara internasional Tanah Air.

Dalam pendaftaran IMEI, data yang diterima Ditjen Bea Cukai (DJBC) akan dikirimkan ke database CEIR yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian. Jika status registrasi IMEI adalah "Data IMEI Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR" maka semestinya gawai sudah bisa menangkap sinyal GSM.

"Terhadap status tersebut, semestinya sudah bisa menggunakan jaringan operator domestik," tulis contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Namun, ada kalanya sinyal tak kunjung diterima oleh ponsel meski status registrasi IMEI-nya sudah sukses. Jika kondisi tersebut terjadi, pemilik gawai bisa menjajal tips berikut ini.

"Jika masih belum bisa [dapat sinyal], silakan lakukan restart dan keluarkan kartu [kemudian kartu dimasukkan kembali]. Jika masih belum bisa silakan menghubungi Kominfo di nomor 159," tulis DJBC.

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengeluhkan gawainya tak kunjung bisa menangkap sinyal operator seluler. Padahal, registrasi IMEI sudah dilakukannya sejak Juni 2023 atau 2 bulan lalu.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Dalam proses pendaftaran IMEI, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, IMEI, handphone, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?