Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data Kurang Valid, Objek PBB Didata Ulang

A+
A-
0
A+
A-
0
Data Kurang Valid, Objek PBB Didata Ulang

Pekerja menjemur kerupuk di Sentra UKM Pangan Pekarungan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (22/1/2021).  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mempercepat proses pendataan objek PBB guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa)

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mempercepat proses pendataan objek PBB guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanusofa mengatakan pendataan PBB adalah program berkelanjutan yang mampu menyokong potensi penerimaan PBB.

Langkah ini juga diperlukan untuk melengkapi data objek PBB yang masih kurang ketika kewenangan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemkot/pemkab.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Pada 2014, dari KPP Pratama itu hanya database saja dan tidak disertakan file atau dokumen blok PBB-nya. Oleh karena itu kita harus membuat ulang pemetaan atas data PBB ini," ujar Ikhwan, dikutip Kamis (3/6/2021).

Untuk melengkapi data objek PBB yang dimiliki Bapenda Kabupaten Serang, otoritas pajak daerah terus melakukan pendataan objek pajak secara rutin setiap tahun.

Pada masa-masa sebelum pandemi Covid-19, pendataan dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Serang di 1 kecamatan hingga maksimal 3 kecamatan setiap tahun. Akibat pandemi, pendataan objek PBB dibatasi hanya pada 1 kecamatan saja.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

"Pendataan ini manfaatnya meningkatkan validitas data PBB supaya kita mengetahui objek PBB mana yang sebetulnya ada dan yang tidak ada," ujar Ikhwan seperti dilansir rmolbanten.com.

Dengan pendataan ini, kesalahan-kesalahan seperti penagihan 2 kali atas 1 objek PBB yang sama tau kesalahan lainnya diharapkan dapat diminimalisasi.

Selain itu, pendataan objek PBB melalui pemetaan ulang diperlukan agar Bapenda Kabupaten Serang sepenuhnya mengetahui potensi PBB yang dapat dipungut. (Bsi)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PBB, Kabupaten Serang, pendataan PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB di DKI Bisa Diangsur, Permohonan Paling Lambat 31 Juli 2024

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya