Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data Omzet Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

A+
A-
0
A+
A-
0
Data Omzet Tidak Sesuai, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan kunjungan kerja ke sejumlah wajib pajak pada 14 September 2022 guna menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengatakan kunjungan ke alamat wajib pajak untuk mengonfirmasi ketidaksesuaian data berupa pendapatan sebagaimana tertuang dalam SP2DK yang telah dikirimkan sebelumnya, tetapi belum direspon wajib pajak.

“Dalam kunjungan kali ini, petugas KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Sinjai melakukan diskusi terkait dengan SP2DK, termasuk mendalami proses bisnis dan perkembangan usaha wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, lanjut Hendrawan, petugas juga melakukan pemutakhiran data wajib pajak karena terdapat kemungkinan perubahan usaha wajib pajak berupa pendapatan, biaya, aset, modal, sampai dengan profil wajib pajak.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga data di sistem otoritas pajak tetap up to date sehingga reliabel ketika digunakan petugas pajak dalam melakukan pengawasan kepatuhan material wajib pajak.

“Setiap wajib pajak harus menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan SPT Tahunan. Jika terdapat kendala dalam proses pelayanan dan aplikasinya di lapangan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Hendrawan juga memastikan seluruh layanan yang diberikan otoritas pajak gratis atau tidak dipungut biaya. Adapun kunjungan ke alamat wajib pajak dilakukan oleh KP2KP Sinjai bersama tim dari KPP Pratama Bulukumba.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, pegawai pajak dapat menindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kerja.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Jika dalam kunjungan tersebut, wajib pajak orang pribadi tidak ditemukan dan/atau tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan keterangan ketua lingkungan setempat, pengelola gedung/kawasan, atau pihak berwenang lainnya maka ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.

Laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, visit, kunjungan, omzet, SP2DK, kewajiban pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya