Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data PLN Tidak Lengkap, Revisi Aturan Pajak Penerangan Jalan Terhambat

A+
A-
2
A+
A-
2
Data PLN Tidak Lengkap, Revisi Aturan Pajak Penerangan Jalan Terhambat

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pembahasan revisi Peraturan Daerah No. 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhambat data pelanggan PLN yang tidak lengkap.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan pihaknya membutuhkan data pelanggan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Namun, permintaan data tersebut terkendala oleh proses birokrasi.

"Mereka selalu mengatakan bahwa PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang ini tidak punya kewenangan untuk men-split data itu, karena online datanya ada di PLN pusat," kata Yuspin dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Untuk itu, lanjut Yuspin, Bapenda juga berinisiatif untuk memberikan payung hukum atas permintaan data pelanggan dalam revisi Perda No. 15/2010. Dengan demikian, apabila PLN tidak kooperatif bisa dilakukan penindakan.

Revisi Perda No. 15/2010 akan mencantumkan klausul mengenai klasifikasi tarif PPJ terhadap listrik yang disediakan PLN dan bukan PLN yang dikonsumsi, termasuk pasal penindakan apabila penyedia listrik tidak kooperatif dalam menyampaikan data pelanggan.

“Tujuan perubahan Perda PPJ ini untuk mendapatkan data yang lebih konkrit lagi, berapa objek yang akan dipungut sehingga pajaknya menjadi sekian,” tutur Yuspin.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD DKI Anthony Winza Prabowo mengatakan data pelanggan diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah dalam mengusulkan kenaikan tarif PPJ dan menilai sebesar besar potensi penerimaan dari kenaikan tersebut.

“Jangan sampai alasannya tidak pernah naik tapi sekarang mau dinaikkan. Jangan sampai alasannya semudah kita membandingkan dengan tempat lainnya. Tetap harus ada hitungan ekonominya,” ujar Anthony.

Untuk diketahui, tarif Perda PPJ bakal diklasifikasikan berdasarkan daya yang dimiliki. Tarif yang awalnya maksimal sebesar 2,4% akan dinaikkan menjadi 5%. Lalu, tarif akan dihitung berdasarkan penggunaan, yaitu pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai dengan 200 kV mencapai 3%, sedangkan pengguna di atas daya 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif PPJ maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Selanjutnya, tarif untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%. (rig)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, pajak penerangan jalan, dki jakarta, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya