Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Datangi UMKM, Petugas Simulasikan Penyetoran PPh Final Pakai M-Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Datangi UMKM, Petugas Simulasikan Penyetoran PPh Final Pakai M-Pajak

Petugas dari KP2KP Nanga Pinoh saat memberikan edukasi soal aplikasi M-Pajak.

MELAWI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu aspek yang disoroti adalah pembayaran PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.

KP2KP Nanga Pinoh di Kalimantan Barat misalnya, belum lama ini menerjunkan petugasnya untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Salah satu wajib pajak yang disambangi memiliki usaha toko bangunan. Sebagai wajib pajak UMKM, pemilik usaha memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Namun, wajib pajak belum terbiasa membayarkan pajaknya setiap bulan," ujar petugas KP2KP Nanga Pinoh dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Merespons penjelasan di atas, petugas lantas memberikan pendampingan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi M-Pajak dalam pembayaran PPh final UMKM. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa membuat kode billing secara mandiri.

"Jadi Bapak nanti memilih bulan, tahun, dan mengisi jumlah pajak yang akan dibayar di menu ini. Jangan lupa untuk kode pajaknya, dipilih kode PPh final UMKM," ucap petugas saat menunjukkan tata cara pembuat kode billing.

Petugas juga melakukan perekaman layar saat melakukan simulasi pembuatan kode billing menggunakan ponsel milik wajib pajak. Wajib pajak tersebut kemudian mencoba melihat kembali hasil rekaman video tersebut.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Seperti diketahui, aplikasi M-Pajak menawarkan berbagai layanan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari pembuatan kode billing, informasi kantor pelayanan pajak, peraturan pajak terbaru, hingga menyediakan akses untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.

Simak tata cara pembuatan kode billing PPh final UMKM lewat artikel 'Cara Bikin Kode Billing Lewat M-Pajak'. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, UMKM, PPh final, NIK, NPWP, omzet, M-Pajak, kode billing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?