Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Developer yang Bangun Hunian Berimbang di IKN Bakal Diberi Insentif

A+
A-
0
A+
A-
0
Developer yang Bangun Hunian Berimbang di IKN Bakal Diberi Insentif

Ilustrasi. Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 memberikan ruang bagi pelaku usaha sektor perumahan untuk melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pelaku usaha sektor perumahan yang membangun perumahan di luar IKN dapat melaksanakan kewajiban pembangunan hunian berimbang di IKN. Bagi pelaku usaha yang menunaikan kewajiban hunian berimbang di IKN, pemerintah menawarkan insentif.

"Pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan insentif," bunyi Pasal 36B ayat (9) UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pembangunan hunian berimbang di dalam IKN oleh pelaku usaha sektor perumahan di luar IKN dilaksanakan dalam periode dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN sejalan dengan rencana detail tata ruang (RDTR) IKN.

Merujuk pada penjelasan dari UU 21/2023, pelaku usaha diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajiban hunian berimbang di IKN dalam rangka memastikan terpenuhinya kebutuhan perumahan di ibu kota baru tersebut.

"Namun, kesempatan pemenuhan kewajiban hunian berimbang ini bersifat sementara dan hanya untuk periode tertentu. Otorita IKN memiliki kewenangan untuk memutuskan sampai kapan pemenuhan kewajiban hunian berimbang oleh pelaku usaha di wilayah lain dapat dilaksanakan di IKN," bunyi penjelasan para pembentuk undang-undang dalam UU 21/2023.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Nanti, Otorita IKN yang berwenang menentukan komposisi hunian berimbang di IKN. Pelaksanaan dari hunian berimbang di IKN akan diatur secara khusus dalam peraturan kepala otorita IKN.

Sebagai informasi, kewajiban bagi pelaku usaha sektor perumahan untuk membangun hunian berimbang diatur dalam PP 14/2016 s.t.d.d PP 12/2021. Hunian berimbang adalah perumahan yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.

Ditegaskan pada Pasal 21 ayat (1) PP 14/2016 s.t.d.d PP 12/2021, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Secara umum, pembangunan perumahan dengan hunian berimbang harus memenuhi kriteria lokasi, klasifikasi rumah, dan komposisi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu 21/2023, ikn, ibu kota nusantara, ibu kota negara, uu 3/2022, pengembang, hunian berimbang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya