Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dianggap Tak Sesuai UUD 1945, MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

A+
A-
59
A+
A-
59
Dianggap Tak Sesuai UUD 1945, MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon bernama Sangap Tua Ritonga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Pither Ponda Barany mengatakan masuknya DJP ke dalam Kemenkeu adalah bentuk pencampuradukan nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak.

"Secara konstitusi sejak amendemen ketiga UUD 1945 antara nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak secara nyata dan jelas telah dipisahkan, menjadi Pasal 23 untuk nomenklatur keuangan dan Pasal 23A UUD 1945 untuk nomenklatur pajak," ujar Pither, dikutip Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pemohon mengatakan pencampuradukan nomenklatur ini mengakibatkan tercampurnya segala aspek, seperti organisasi, SDM, sistem teknologi informasi, dan aspek operasional lainnya.

Lebih lanjut, Pither mengatakan digabungkannya fungsi treasury dan fungsi pajak dalam 1 komando telah melahirkan target pajak yang senantiasa naik tanpa didasari oleh dasar penghitungan potensi. Kondisi ini akan membuat para wajib pajak menjadi sasaran untuk terus menambah kontribusi pajaknya ke APBN.

Pither juga mengatakan bahwa kelembagaan DJP sebagai lembaga otonom dipandang perlu untuk mengurangi kewenangan berlebih Kemenkeu karena ada pemisahan kewenangan penerimaan negara dan perbendaharaan negara.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Tak hanya itu, DJP dan Kemenkeu juga akan meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan pengawasan, dan mengurangi potensi conflict of interest.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pajak sebagai nomenklatur dan disebutkan dalam UUD 1945 dan terpisah dari nomenklatur keuangan bertanggung jawab langsung ke presiden RI'.

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'jumlah kementerian yang dibentuk oleh presiden'. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Pajak, DJP, Mahkamah Konsitusi, Lembaga Penerimaan Negara, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

BMN BDK Medan

Kamis, 14 Desember 2023 | 21:24 WIB
test
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya