Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diatur di UU HKPD, Kemenkeu Harap Pemda Manfaatkan Pembiayaan Kreatif

A+
A-
0
A+
A-
0
Diatur di UU HKPD, Kemenkeu Harap Pemda Manfaatkan Pembiayaan Kreatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap pemerintah daerah (pemda) tidak ragu untuk melakukan pembiayaan kreatif mengingat sudah diakomodasi dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan mengatakan UU HKPD mengatur pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di semua daerah. Pemda pun dapat memilih instrumen pembiayaan yang sesuai kebutuhan daerahnya.

"Kami harapkan nanti mindset daerah itu bisa belajar dari Kementerian Keuangan bahwa melakukan pinjaman pembiayaan itu bukan suatu tabu, kalau memang untuk menangani hal-hal yang atau proyek-proyek yang produktif," katanya dikutip dari Youtube DJPPR, Minggu (22/10/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dudi menuturkan Kemenkeu telah memberikan banyak contoh mengenai penggunaan pembiayaan kreatif untuk mempercepat pembangunan.

Sejauh ini, pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk merealisasikan program pembangunan mulai dari melakukan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta menerbitkan SBN yang spesifik untuk pelestarian lingkungan.

Pemerintah pusat juga mendorong pemda menggunakan pembiayaan kreatif untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing. Sayangnya, belum banyak pemda yang berinovasi untuk melakukan pembiayaan kreatif tersebut.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dia menjelaskan UU HKPD hadir sebagai bentuk terobosan yang didasarkan aspirasi bagi banyak pihak. Pada UU HKPD, diatur pembiayaan utang daerah yang terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Melalui UU HKPD tersebut, telah dibuka ruang yang lebar bagi pemda melakukan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dudi menyebut UU HKPD juga berupaya menghilangkan hambatan dalam pembiayaan kreatif yang rata-rata berkaitan dengan DPRD. Hal ini dikarenakan pengelolaan APBD kini sudah sangat mirip dengan APBN.

Pemda dan DPRD hanya akan menyepakati RAPBD, termasuk besaran defisitnya, yang kemudian diundangkan menjadi perda APBD.

Setelahnya, kepala daerah atau pemda dapat mengeksekusi besaran defisit yang disetujui tersebut melalui pembiayaan utang daerah, baik melalui pinjaman, obligasi, maupun sukuk.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Karena semuanya sudah menunggu-nunggu diterbitkannya PP maupun PMK, ketika nanti sudah diterapkan, jadi kendala-kendala itu sudah tidak ada, langsung action," ujar Dudi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, kemenkeu, pembiayaan, utang, pemerintah daerah, APBD, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya