Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diawasi Ketat, Sri Mulyani Ingin Pemda Lebih Pede Jalankan Program PEN

A+
A-
1
A+
A-
1
Diawasi Ketat, Sri Mulyani Ingin Pemda Lebih Pede Jalankan Program PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dalam menangani pandemi Covid-19 dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan akuntabilitas belanja anggaran.

Menurut menkeu, pengawasan tersebut tidak berarti akan membatasi ruang gerak kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam merealisasikan program-programnya. Sebaliknya, dia berharap pengawasan dan pengawalan dari internal maupun eksternal dapat membuat K/L dan pemda lebih percaya diri menjalankan programnya secara akuntabel.

"Kami berharap K/L dan pemda jadi lebih percaya diri dalam menjalankan kegiatan karena merasa ada yang mengawasi dan mengawal secara baik," katanya dalam Seminar Sinergi Pengawasan Nasional Program PC-PEN 2021, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan APBN menjadi instrumen countercyclical untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19, memberi perlindungan sosial kepada masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi. Meski demikian, pemerintah juga harus memastikan penggunaannya tidak terjadi moral hazard berupa korupsi dan penyelewengan.

Menurutnya, sinergi antarlembaga untuk ikut mengawasi program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi menjadi penting. Pasalnya, pengawasan tidak cukup hanya dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) tetapi juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sejak awal pandemi telah bekerja sama dengan semua lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama itu telah terjalin sejak mendesain Perpu 1/2020 yang kini disahkan menjadi UU 2/2020, hingga penyusunan langkah-langkah spesifiknya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara dalam implementasinya, pemerintah juga terus meminta kepada lembaga penegak hukum untuk mengawasi. Melalui strategi tersebut, dia berharap pembelanjaan setiap rupiah APBN berjalan secara akuntabel.

Memasuki tahun kedua pandemi Covid-19, Sri Mulyani menilai tantangan yang dihadapi keuangan negara semakin kompleks. Menurutnya, kondisi tersebut juga menyebabkan program yang dilakukan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi semakin beragam.

Oleh karena itu, peranan APIP, auditor, dan aparat penegak hukum tidak boleh melemah karena semua program harus dijalankan secara transparan dan terbuka agar prinsip checks and balances tercapai.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"APIP dan satuan pengawas internal saya harap tetap menjadi watchdog dan advisor atau pemberi nasihat yang bisa dipercaya dalam memberikan solusi-solusi pada saat K/L dan pemda sering harus melakukan keputusan-keputusan yang tidak mudah dalam suasana emergency," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemulihan ekonomi nasional, PEN, bantuan subsidi upah, bantuan sosial, subsidi gaji, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya