Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diduga Mengelak Pajak, Rumah Produksi Film Digeledah Otoritas Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Diduga Mengelak Pajak, Rumah Produksi Film Digeledah Otoritas Ini

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Otoritas pajak India, Central Board of Direct Taxes (CBDT) melakukan penggeledahan sebanyak 40 tempat usaha milik rumah produksi film yang ditengarai melakukan pengelakan pajak.

CBDT menyebut penghasilan wajib pajak rumah produksi film yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak diperkirakan mencapai INR2 miliar atau kurang lebih senilai Rp368,2 miliar.

"Dalam penggeledahan otoritas menyita dokumen fisik dan dokumen digital terkait dengan transaksi-transaksi dan investasi yang tidak dilaporkan dalam pembukuan," sebut CBDT dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain mengambil dokumen wajib pajak guna mendukung pemeriksaan lebih lanjut, CBDT menyita uang tunai yang tak dilaporkan wajib pajak serta perhiasan emas.

CBDT juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap beberapa wajib pajak rumah produksi film dilatarbelakangi oleh ditemukannya promissory note dan aliran pinjaman kepada para produsen film tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, otoritas menemukan bukti yang menunjukkan penghasilan yang diterima oleh rumah produksi film ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Penghasilan tersebut digunakan untuk beberapa investasi dan pembayaran yang juga tak dilaporkan oleh wajib pajak," tulis CBDT seperti dilansir Tax Notes International.

Belakangan ini, otoritas pajak India tengah rajin menindak wajib pajak-wajib pajak besar. Contoh, CBDT baru saja melakukan penggeledahan terhadap wajib pajak penyedia jasa layanan kesehatan pada 27 Juli 2022.

Melalui penggeledahan wajib pajak tersebut diketahui secara sengaja menggelembungkan biaya pembelian obat dan alat-alat pelayanan kesehatan. Penghasilan yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak tersebut mencapai lebih dari INR1,5 miliar. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, pengelakan pajak, penggeledahan, pajak, pajak internasional, pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?