Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dikontak Nomor Tak Dikenal untuk Survei DJP? Cek Daftar Nomor Resminya

A+
A-
18
A+
A-
18
Dikontak Nomor Tak Dikenal untuk Survei DJP? Cek Daftar Nomor Resminya

Daftar saluran resmi survei yang dilakukan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta lebih waspada jika menerima nomor telepon tak dikenal yang mengaku sebagai perwakilan dari Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini karena muncul dugaan ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengorek informasi pribadi wajib pajak. Pihak tak bertanggung jawab tersebut memanfaatkan momentum 'Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan' yang memang digelar oleh Ditjen pajak hingga akhir September 2022.

"Jika yang menghubungi bukan nomor resmi DJP atau pihak yang bekerja sama dengan DJP, silakan diabaikan saja," cuit akun @kring_pajak, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Perlu diketahui, DJP menunjuk PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier) untuk melakukan survei ini. DJP Melalui Frontier akan mengirimkan email atau pesan Whatsapp kepada wajib pajak untuk mengonfirmasi kesediaan menjadi responden survei. Jika bersedia, wajib pajak akan dihubungi Frontier melalui sejumlah saluran seperti Zoom meeting, Whatsapp Call, Whatsapp Video Call, dan panggilan telepon seluler.

Berikut adalah daftar saluran resmi yang digunakan Frontier untuk berkomunikasi dengan wajib pajak selaku responden survei:

  • Alamat email: [email protected]
  • Nomor Whatsapp: 0813-9926-2477, 0813-9926-2478, 0813-9926-2485
  • Nomor Whatsapp Tambahan: 0813-9926-7640, 0813-9926-7641, 0813-9926-7642, 0813-9926-7643, 0813-9926-7644, 0813-9926-7645.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak melalui media sosial yang mengaku mendapat telepon dari nomor tidak dikenal. Setelah dicek kembali, nomor tersebut tidak masuk dalam daftar nomor resmi yang dipakai oleh Frontier selaku mitra survei DJP.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

"Apakah betul ada dari pajak yang melakukan survei pelanggan? Kemarin saya ditelpon nomor +6281225529xxx dan ditanya-tanyai tentang layanan pajak," tulis sebuah akun di Twitter.

Sebelumnya, DJP sendiri sudah menerbitkan pengumuman resmi tentang pelaksanaan survei dalam tautan berikut ini. Survei ini bertujuan untuk memahami tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP.

Selain itu, survei juga bertujuan menjaring opini/pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP serta mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan, penyuluhan dan kehumasan di masa yang akan datang.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

"Berkenaan dengan hal itu, kami mengharapkan kesediaan Bapak/lbu selaku pengguna layanan DJP untuk dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei," tulis DJP dalam pengumumannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan pajak, kantor pajak, Ditjen Pajak, wajib pajak, survei, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya