Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dikritik Publik, Perdana Menteri Klarifikasi soal Pajak Capital Gain

A+
A-
0
A+
A-
0
Dikritik Publik, Perdana Menteri Klarifikasi soal Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Manet memberikan klarifikasi terkait dengan rencana pemerintah untuk mengimplementasikan pajak capital gain pada 1 Januari 2024.

Hun Manet menjelaskan pemerintah tidak terburu-buru untuk mengimplementasikan pajak capital gain pada 1 Januari 2024. Menurutnya, pemerintah saat ini belum membuat keputusan akhir untuk pajak capital gain tersebut.

"Jangan khawatir tentang kebijakan pajak capital gain ini. Saya telah menginstruksikan otoritas pajak untuk memperjelas kebijakan perpajakan dan prinsip pemberian insentif untuk ekonomi," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Hun Manet menuturkan pajak capital gain bukanlah hal baru mengingat pemerintah telah menunda implementasinya selama 3 tahun terakhir. Dia menilai kebijakan ini tetap perlu diterapkan walaupun waktu implementasinya perlu dikaji ulang.

Dia telah menugaskan Menteri Ekonomi dan Keuangan Aun Pornmoniroth untuk membahas rencana tersebut dengan sektor swasta. Melalui partisipasi publik yang lebih besar, pemerintah berharap dapat memperoleh lebih banyak masukan untuk setiap kebijakannya.

"Ke depan, kami akan mempertimbangkan kebijakan yang dapat membantu sektor swasta," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Hun Manet menyampaikan klarifikasi tersebut untuk menanggapi reaksi keras publik atas pernyataan Dirjen Pajak Kong Vibol. Sebelumnya, Kong Vibol menyatakan pajak capital gain sebesar 20% bakal dilaksanakan mulai 1 Januari 2024.

Pengenaan pajak capital gain sebetulnya telah dimuat dalam Prakas No 346 pada 1 April 2020. Ditjen Pajak juga telah merilis pedoman pelaksanaan sebagai aturan turunan Prakas, untuk memungut pajak capital gain tersebut.

Berdasarkan Prakas tersebut, pajak capital gain akan dikenakan atas penjualan properti tertentu seperti tanah, bangunan, saham, lisensi, paten, obligasi, dan mata uang dengan tarif sebesar 20%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Namun demikian, pajak ini dibebaskan untuk penjualan dan pengalihan lahan pertanian yang dimiliki atau ditempati oleh petani, yang aktif bercocok tanam dan bertempat tinggal di lahan pertanian tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamboja, pajak, pajak internasional, pajak capital gain, capital gain, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya