Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dimulai! Konsultasi Publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

A+
A-
3
A+
A-
3
Dimulai! Konsultasi Publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Konsultasi publik RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN). (foto: hasil tangkapan layar situs web DJPK)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) memulai konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN).

RPP HKFN disusun untuk memerinci beberapa ketentuan pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), seperti sinergi kebijakan fiskal nasional, sinergi pendanaan, pembiayaan utang daerah, hingga pembentukan dana abadi.

"Untuk melaksanakan amanat tersebut, disusunlah RPP HKFN," sebut DJPK dalam pengumumannya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Konsultasi publik atas RPP HKFN akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 28 November 2022 hingga 11 Desember 2022. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected] dengan mencantumkan subject RPP HKFN.

"Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (nama lengkap dan NIK) dan asal instansi atau organisasi," tulis DJPK.

Pada bagian penjelasan RPP HKFN, harmonisasi kebijakan fiskal nasional merupakan suatu proses untuk menyelaraskan, menyerasikan, serta menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Merujuk pada Pasal 3 RPP HKFN, sinergi kebijakan fiskal nasional dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah, menetapkan batas maksimal defisit APBD dan utang daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, dan sinergi bagan akun standar (BAS).

Sinergi kebijakan nasional bakal didukung dengan penyusunan konsolidasi informasi keuangan daerah secara nasional, penyajian informasi keuangan daerah secara nasional, serta pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi. Ketiga upaya tersebut dilaksanakan melalui platform digital.

Penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah nantinya dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, sampai dengan pelaksanaan anggaran. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen perimbangan, kemenkeu, UU HKPD, RPP HKFN, konsultasi publik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya