Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diperpanjang Lagi! PPKM Mikro Berlaku Hingga 31 Mei 2021

A+
A-
11
A+
A-
11
Diperpanjang Lagi! PPKM Mikro Berlaku Hingga 31 Mei 2021

Tampilan awal salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kedelapan di 30 provinsi dari 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11/2021. Dalam instruksi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan perpanjangan PPKM mikro tersebut memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 saat ini.

"Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud...dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kota yang sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tito menambahkan penentuan perpanjangan waktu dan perluasan PPKM mikro masih sama seperti sebelumnya, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%, serta proporsi tes positif di atas 5%.

Provinsi yang menerapkan perpanjangan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Aceh, Riau, dan Sumatera Selatan. Ada pula Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

Selain itu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat juga masih menerapkan PPKM mikro.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan pemerintah tak menerapkan PPKM berskala mikro di Provinsi Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo karena catatan kasus Covid-19 masih di bawah kriteria.

Perpanjangan PPKM mikro sudah mencakup penertiban fasilitas umum dan tempat wisata dengan mengatur pengetatan kegiatan masyarakat di sana. Pada daerah yang masuk zona oranye dan merah, tempat wisata akan dilarang beroperasi.

Tempat wisata di luar zona oranye dan merah tetap boleh buka dengan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan pengunjung maksimum 25%. Khusus pada tempat wisata di dalam ruangan, harus melakukan proses pemeriksaan untuk memastikan pengunjung tidak tertular Covid-19.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Susiwijono menyebut perpanjangan PPKM untuk menekan lonjakan wisatawan yang memanfaatkan liburan Idulfitri. Dia kemudian merujuk data lonjakan mobilitas masyarakat di tempat wisata sebesar 38,42% selama libur Lebaran 2021 pada 12-15 Mei 2021 ketimbang periode 5-8 Mei 2021.

Pada periode 5-8 Mei 2021, mobilitas wisatawan tercatat 103,404 kunjungan, tetapi pada 12-15 Mei 2021 melonjak hingga 143.130 kunjungan. "Melihat mobilitas masyarakat di lokasi wisata cukup tinggi, pemerintah menegaskan kembali aturan di PPKM mikro," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppkm mikro, tempat wisata, mendagri tito karnavian, pandemi covid-19, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nezar Gribaldi

Selasa, 18 Mei 2021 | 21:42 WIB
Dengan adanya aktivitas libur lebaran, maka dengan adanya ppkm ini dapat menurunkan kasus covid-19 ini.

Ali Abu Rasyid

Selasa, 18 Mei 2021 | 14:34 WIB
iya betul, dishare juga salinan instruksinya.

syakirin

Selasa, 18 Mei 2021 | 11:12 WIB
siang mas/mba, boleh kah minta salinan instruksinya? biar kami bisa WFH dan aman dari covid. terimakasih
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya