Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Disanksi karena Langgar Ketentuan DHE SDA, Eksportir Bisa Menyanggah

A+
A-
0
A+
A-
0
Disanksi karena Langgar Ketentuan DHE SDA, Eksportir Bisa Menyanggah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Eksportir yang dikenai sanksi penangguhan pelayanan ekspor memiliki hak untuk menyanggah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika merasa sudah memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, tetapi tetap dikenai sanksi maka eksportir dapat menunjukkan bukti bahwa kewajibannya sudah dipenuhi dengan menyampaikan informasi kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Pejabat bea cukai menyampaikan informasi…kepada BI dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 73/2023, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Penelitian lebih lanjut yang dilakukan oleh BI dan OJK merupakan penelitian atas pemenuhan kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dan kewajiban untuk membuka escrow account di dalam negeri.

Jika hasil penelitian menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajiban untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri maka BI dan OJK menerbitkan hasil pengawasan yang menjadi landasan bagi DJBC untuk mencabut sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

"Pejabat bea dan cukai menyampaikan pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi administratif…kepada eksportir dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 73/2023.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

PP 36/2023

Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

DHE SDA dalam rekening khusus dapat digunakan oleh eksportir untuk membayar bea kelaur dan pungutan ekspor, pinjaman, impor, dividen, atau keperluan lain sesuai dengan Pasal 8 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, wajib pajak harus membuka escrow account di LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

Apabila escrow account terlanjur dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri paling lama 90 hari sejak PP 36/2023 berlaku. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 73/2023, pp 36/2023, devisa hasil ekspor, DHE SDA, cadangan devisa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal