Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Disiapkan, Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

A+
A-
2
A+
A-
2
Disiapkan, Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan instrumen keuangan khusus untuk mendukung kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan instrumen yang disiapkan BI memiliki imbal hasil yang kompetitif. Nantinya, kebijakan BI ini akan didukung oleh pemerintah lewat pemberian insentif pajak.

"Ini akan dikombinasikan dengan insentif pajak agar instrumen keuangan yang ada ini tetap menarik," ujar Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Negara Bakal Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Pemberian insentif itu sudah termuat dalam peraturan Pemerintah (PP) 123/2015 dan ketentuan teknisnya, yakni PMK 212/2018.

Lewat peraturan tersebut, bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE bisa dibebaskan dari pengenaan PPh final. Syaratnya, DHE tersebut didepositokan selama lebih dari 6 bulan.

“Kalau tenor deposito di atas 6 bulan, tarif PPh bunga depositonya bahkan 0%. Ini akan tetap kita berikan dan akan kita dorong agar tenor yang lebih panjang mendapatkan insentif yang lebih besar," ujar Febrio.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi PP 1/2019 dan mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri dalam periode waktu tertentu.

Rencananya, DHE SDA harus ditempatkan dalam rekening khusus paling lambat 3 bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor. Sebesar 30% dari DHE SDA yang diperoleh eksportir harus ditempatkan di dalam negeri.

DHE SDA harus ditempatkan di Indonesia selama 90 hari dan harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. Bila eksportir tidak melaksanakan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor. (kaw)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, sumber daya alam, DHE SDA, insentif pajak, PP 1/2019, BKF, BI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:10 WIB
UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal