Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Cek Deadlinenya

A+
A-
1
A+
A-
1
Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Cek Deadlinenya

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar, Bali menawarkan insentif pajak berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan akhir Agustus 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Dewa Nyoman Semadi mengatakan kebijakan diskon PBB-P2 tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 4/2021. Dia berharap pengurangan atau diskon tersebut dapat meringankan beban masyarakat.

"Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diberikan sampai dengan 31 Agustus 2021," katanya dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Nyoman menjelaskan insentif PBB-P2 tersebut terbagi atas dua jenis. Pertama, diskon nilai ketetapan pajak terutang. Untuk nilai pajak terutang sampai dengan tahun fiskal 2009 akan mendapat diskon sebesar 50%.

Sementara itu, untuk nilai pajak terutang pada tahun pajak 2010 sampai dengan 2012 mendapatkan diskon sebesar 25%. Kedua, pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atau biasa disebut dengan pemutihan pajak.

"Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang dikenakan akibat SPPT yang tidak atau belum dibayar ini untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2," tuturnya seperti dilansir balitribune.co.id.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Nyoman berharap insentif pajak yang digulirkan tahun ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha dan masyarakat. Dia juga berharap kepatuhan masyarakat makin baik karena sudah diberikan relaksasi dalam pemenuhan administrasi pajak daerah.

"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota denpasar, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan PBB-P2, pemutihan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya