Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditandatangani Presiden Jokowi, UU APBN 2022 Akhirnya Terbit

A+
A-
2
A+
A-
2
Ditandatangani Presiden Jokowi, UU APBN 2022 Akhirnya Terbit

Tampilan awal salinan UU No. 6/2021 tentang APBN 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 6/2021 tentang APBN 2022, setelah disahkan DPR pada 30 September 2021.

Dalam bagian pertimbangan UU 6/2021, APBN disebut menjadi wujud pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.

"APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran," bunyi Pasal 2 beleid tersebut, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pendapatan negara dalam APBN 2022 ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sejumlah Rp1.510,0 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,5 triliun, dan hibah senilai Rp579,8 miliar.

Belanja pemerintah dipatok senilai Rp2.714,1 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp1.944,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang disepakati senilai Rp769,6 triliun.

Dengan data penerimaan dan belanja tersebut, nilai defisit APBN 2022 mencapai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB). Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pembiayaan anggaran untuk menutup defisit tersebut.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pembiayaan anggaran pada 2022 tersebut terdiri atas pembiayaan utang Rp973,5 triliun, pembiayaan investasi senilai minus Rp182,3 triliun, pemberian pinjaman Rp585,4 triliun, kewajiban penjaminan senilai minus Rp1,12 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,3 triliun.

Pemerintah juga dapat menerbitkan surat berharga negara (SBN) dengan tujuan tertentu, termasuk menerbitkan SBN yang dapat dibeli Bank Indonesia di pasar perdana.

Apabila terdapat sisa dana dari penerbitan SBN dengan tujuan tertentu pada 2021, pemerintah juga dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada 2022.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai tambahan pembiayaan," bunyi Pasal 23 ayat (1) UU APBN.

UU APBN 2022 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2021 dan diundangkan pada hari yang sama. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu apbn 2022, penerimaan perpajakan, presiden jokowi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya