Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Dukcapil Siap Wujudkan NIK sebagai Single Identity Number

A+
A-
1
A+
A-
1
Ditjen Dukcapil Siap Wujudkan NIK sebagai Single Identity Number

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan terus membenahi pelayanan guna mewujudkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai single identity number.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan Ditjen Dukcapil akan membenahi pelayanan mulai dari sisi pelayanan hingga keamanan data kependudukan. Terlebih, Ditjen Dukcapil juga mendapatkan dukungan dari World Bank.

"Database kependudukan kita benahi tidak hanya perangkat keras seperti storage dan juga cyber security atau perangkat lunaknya," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Hingga saat ini, sudah ada 5.894 lembaga yang menjalin kerja sama pemanfaatan data dengan Ditjen Dukcapil. Melalui kerja sama tersebut, sudah ada 11,5 miliar data NIK yang diakses oleh lembaga pengguna data.

Kerja Sama Diperluas

Ke depan, kerja sama akan diperluas guna mewujudkan NIK sebagai basis data seluruh pelayanan publik. Saat ini, yang sudah berlaku adalah NIK sebagai pengganti NPWP serta nomor kepesertaan JKN-KIS dan BPJS Kesehatan.

"Nanti, akan berlaku pula untuk pelayanan publik lainnya. Artinya, Ditjen Dukcapil akan menjadi backbone dan basis data semua jenis pelayanan publik. Inilah nilai strategis dari Ditjen Dukcapil," ujar Teguh.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Sebagai informasi, Ditjen Dukcapil baru-baru ini mendapatkan pinjaman US$250 juta atau Rp3,7 triliun guna memperkuat sistem kependudukan dan pencatatan sipil di Ditjen Dukcapil.

Pinjaman akan dipakai untuk mengembangkan infrastruktur publik digital prioritas seperti platform verifikasi identitas, electronic know your customer (e-KYC), identifikasi digital, serta pertukaran data untuk memfasilitasi proses berbagi informasi antarkementerian yang mudah dan aman. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen dukcapil, kemendagri, NIK, single identity number, SIN, pelayanan publik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB