Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Rampungkan MoU dengan Malaysia & Argentina, Soal Apa?

A+
A-
3
A+
A-
3
Ditjen Pajak Rampungkan MoU dengan Malaysia & Argentina, Soal Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat sedang memproses penyelesaian Memorandum of Understanding (MoU) on Automatic Exchange of Information (AEOI) on Withholding Tax antara Indonesia dan Malaysia, serta antara Indonesia dan Argentina.

Mengenai MoU on AEOI Withholding Tax antara Indonesia dan Malaysia, DJP dan Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) selaku Competent Authority (CA) Malaysia tercatat telah melakukan pembahasan finalisasi konsep MoU dalam Bahasa Inggris. Pembahasan ini diselenggarakan pada 2 November 2021 lalu.

"Dalam pertemuan ini sempat disampaikan pula oleh pihak CA Malaysia [LHDN] bahwa penandatanganan MoU kemungkinan akan dilaksanakan di sela-sela agenda kunjungan kerja Perdana Menteri Malaysia ke Indonesia pada pekan berikutnya," tulis DJP pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, dikutip Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Meski demikian, rencana tersebut belum terlaksana dan hingga 28 Desember 2021 masih belum ada kepastian mengenai kapan MoU akan ditandatangani oleh kedua otoritas pajak.

Kemudian, terkait dengan MoU on AEOI Withholding Tax antara Indonesia dan Argentina, DJP tercatat telah melakukan komunikasi dengan otoritas pajak Argentina dengan mengirimkan email pada 15 April 2021. Email tersebut memuat tentang pasal-pasal serta tata cara pertukaran informasi yang dimuat dalam konsep MoU.

Meski demikian, pihak otoritas pajak Argentina menyatakan masih membutuhkan pendapat terkait aspek teknis dan legal serta masih akan berdiskusi lebih lanjut mengenai MoU tersebut. Hal ini disampaikan oleh otoritas pajak Argentina kepada DJP pada 15 Juni 2021.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Agar penyusunan MoU dapat segera diselesaikan, DJP pada tahun ini akan meningkatkan koordinasi dengan otoritas pajak Malaysia dan Argentina.

Untuk diketahui, DJP sebelumnya telah memiliki MoU on AEOI Withholding Tax dengan otoritas pajak Australia yakni Australian Taxation Office (ATO).

Dengan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi mengenai penghasilan wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Dalam jangka panjang, MoU ini dipandang dapat menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang selama ini dilakukan wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset miliknya di luar negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penghindaran pajak, pengelakan pajak, tax avoidance, AEOI, Malaysia, Argentina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya