Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dituduh Gelapkan Pajak, Kering Pilih Bayar Rp20 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Dituduh Gelapkan Pajak, Kering Pilih Bayar Rp20 Triliun

Salah satu produk Kering SA.

PARIS, DDTCNews – Raksasa produk mode mewah Kering SA akan membayar EUR1,25 miliar (Rp20,15 triliun) ke otoritas pajak Italia guna menyelesaikan kasus Gucci, salah satu anak perusahaannya yang dituduh menggelapkan pajak di Italia.

Penyelesaian tersebut merupakan settlement tertinggi yang pernah disetujui oleh sebuah perusahaan dengan otoritas pajak Italia. Kasus ini membawa dampak reputasi bagi kelompok yang telah lama menyoroti kredibilitas tanggung jawab sosialnya dan inisiatif ramah lingkungan.

“Dalam hal reputasi, ini adalah masalah yang sedikit lebih penting karena Kering telah beroperasi dan dikenal sebagai juara ESG (lingkungan, sosial dan pemerintahan),” ujar analis Bernstein Luca Solca, seperti dilansir www.businessoffashion.com. Jumat (10/5).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kering berbasis di Paris, Perancis, dan memiliki sekaligus mengelola sejumlah brand terkenal seperti Gucci, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Alexander McQueen, Bottega Veneta, Boucheron, Brioni, dan Pomellato.

Kasus ini dimulai atas tuduhan terhadap Gucci yang mendorong sebagian besar keuntungan perusahaan ke flamboyant makeover yang dikepalai Alessandro Michele. Otoritas pajak menuduh Gucci menghindari pajak lebih dari EUR1 miliar dalam pendapatan 2011-2017.

Atas tuduhan itu, kantor Gucci di Florence dan Milan digerebek polisi Italia pada akhir 2017. Pascapenggerebekan, ditemukan pendapatan Gucci dibukukan melalui anak perusahaan Kering Swiss. Jaksa Italia menilai pajak harus dibayar di Italia, bukan di Swiss.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kering menyebutkan pembayaran sebanyak EUR1,25 miliar yang terbagi menjadi setoran EUR897 juta dan EUR350 juta untuk penalti dan bunga. Dana tersebut akan menghasilkan biaya pajak tambahan sebesar EUR600 juta dalam akun 2019 keuangan perusahaan.

Dengan menyetujui suatu penyelesaian sengketa tersebut, Kering sudah menyelamatkan diri dari keharusan membayar bunga lebih banyak dan terhindar dari sanksi yang lebih berat atas keterlambatan pembayaran pajak. (Bsi)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : italia, kering,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya