Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dividen Bukan Objek PPh Asal Diinvestasikan, Perhatikan Batas Waktunya

A+
A-
20
A+
A-
20
Dividen Bukan Objek PPh Asal Diinvestasikan, Perhatikan Batas Waktunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan perihal ketentuan pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Sesuai dengan PMK 18/2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri tidak dikenakan PPh selama diinvestasikan ke dalam 12 opsi instrumen yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, penerima dividen juga perlu merealisasikan investasinya dalam jangka waktu tertentu setelah dividen diterima. Pasal 36 PMK 18/2021 menyebutkan investasi perlu dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) dan akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

"Investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Perlu dicatat juga, investasi yang dilakukan tidak dapat dialihkan kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang sudah ditetapkan. Kendati dikecualikan sebagai objek PPh, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan tetap perlu dilaporkan dapat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

"Ingat, investasi yang dipilih termasuk kategori dua belas bentuk investasi yang ditentukan dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan setelah menerima dividen," tulis KPP Penanaman Modal Asing Lima dilansir pajak.go.id.

Sebagai tambahan informasi, PMK 18/2022 menyediakan 12 opsi instrumen investasi yang bisa dipilih penerima dividen. Di antaranya adalah surat berharga negara (SBN) RI dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi OJK, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah, atau investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selanjutnya, investasi juga bisa dilakukan melalui obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, dan penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

Kemudian, ada juga instrumen lain berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, dan penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lain dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM.

Selain itu, opsi terakhir adalah bentuk investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh, objek PPh, PMK 18/2022, pengecualian objek PPh, dividen, saham, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya