Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dividen Interim Juga Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

A+
A-
11
A+
A-
11
Dividen Interim Juga Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah emiten tercatat sudah membagikan dividen interim kepada para pemegang sahamnya pada bulan ini.

Perlu dicatat, dividen interim yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi bisa dibebaskan dari pengenaan PPh final sebesar 10%. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Diatur lebih lanjut pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, setidaknya terdapat 12 bentuk investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi agar dividen interim yang diterima bisa terbebas dari pengenaan PPh final.

Bentuk investasi yang dimaksud contohnya adalah SBN dan SBSN, obligasi dan sukuk BUMN, obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi dan sukuk perusahaan swasta, dan investasi infrastruktur melalui KPBU. Kemudian, bentuk investasi lainnya adalah investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, penyertaan modal baik pada perusahaan yang baru didirikan maupun yang sudah didirikan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, dan bentuk-bentuk investasi lainnya.

Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi harus diinvestasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak terakhir. Dengan demikian, dividen interim yang diterima para pemegang saham pada bulan ini perlu diinvestasikan paling lambat pada Maret 2023. Dividen harus diinvestasikan minimal selama 3 tahun terhitung sejak tahun diterimanya dividen.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Setelah menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP melalui saluran elektronik yang telah disediakan yakni e-Reporting Investasi.

Laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi. Singkat kata, laporan realisasi investasi perlu disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak berencana menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak harus menyetorkan PPh finalnya sendiri.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

PPh final dengan tarif 10% wajib disetorkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. Bila wajib pajak orang pribadi menerima dividen interim pada bulan ini maka PPh final dividen harus disetorkan paling lambat pada 15 November 2022.

Wajib pajak orang pribadi dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh bila sudah melakukan pembayaran PPh final dan telah mendapatkan validasi dengan NTPN. (sap)

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh final, dividen, dividen interim, PMK 18/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penyewa Gudang Bukan Pemotong Pajak, PPh Finalnya Disetor Sendiri

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas PPh Final Nol Persen untuk UMKM di Ibu Kota Nusantara

Minggu, 26 Mei 2024 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perusahaan Beri Hadiah Undian ke Karyawan, Kapan Terutang Pajaknya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya