Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Bisa Blokir Akses Kepabeanan Pihak yang Tak Penuhi Permintaan

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Bisa Blokir Akses Kepabeanan Pihak yang Tak Penuhi Permintaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka penelitian ulang, Dirjen Bea dan Cukai dapat memblokir akses kepabeanan bagi importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang.

Kewenangan pemblokiran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2023. Pemblokiran akses kepabeanan itu dilakukan apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak menyerahkan perkara yang diminta setelah melampaui batas waktu yang ditentukan.

"Pemblokiran akses kepabeanan dan pembukaan blokir akses kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai registrasi kepabeanan," demikian bunyi Pasal 9 ayat (7) PMK 78/2023, sebagaimana dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemblokiran akses kepabeanan dalam PMK 78/2023 dilakukan sehubungan dengan penelitian ulang. Sesuai dengan PMK 78/2023, Dirjen Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean impor dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan.

Penelitian ulang atas pemberitahuan pabean impor dapat dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean. Sementara itu, penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor.

Guna melaksanakan penelitian ulang, pejabat bea cukai berwenang untuk meminta sejumlah hal kepada importir, eksportir, dan/atau pemilik barang melalui importir/eksportir. Hal yang dapat diminta, yaitu data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pejabat bea cukai akan meminta hal-hal tersebut melalui surat permintaan resmi. Atas permintaan tersebut, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang harus menyerahkannya paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimnya surat permintaan.

Dalam hal importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak menyerahkan atau dianggap tidak menyerahakan hal yang diminta oleh pejabat bea cukai, terhadap yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan pertama (SP1).

Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang dapat dianggap tidak menyerahkan hal yang diminta apabila tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Misal, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak menyampaikan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Apabila setelah dikirimkan SP1, importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi perkara yang diminta maka akan dikirimkan surat peringatan kedua (SP2). SP2 tersebut akan dikirimkan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal dikirimnya SP1.

Selanjutnya, apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak memenuhi perkara yang diminta setelah dikirimkan SP2 maka Dirjen Bea dan Cukai baru akan memblokir akses kepabeanan yang bersangkutan.

Pemblokiran akses kepabeanan tersebut dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal dikirimnya SP2. Adapun akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Pemblokiran akses kepabeanan berarti importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tidak dapat mengakses layanan kepabeanan. Pemblokiran akses kepabeanan juga membuat Pejabat Bea dan Cukai tidak melanjutkan kegiatan kepabeanan atau pelayanan untuk yang bersangkutan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, ekspor, pemeriksaan, permintaan data, PMK 78/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya