Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Gagalkan Penyelundupan Barang Rp244 M di Perairan Indonesia Barat

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC Gagalkan Penyelundupan Barang Rp244 M di Perairan Indonesia Barat

Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat memberikan keterangan pers. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di wilayah perairan Indonesia, termasuk melalui operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya sejauh ini telah menggagalkan 14 kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat. Operasi dilakukan terhadap kapal pengangkut barang ilegal seperti minyak solar high speed diesel (HSD).

"Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes," katanya, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Askolani mengatakan penindakan karena solar ilegal tersebut misalnya dilakukan terhadap kapal MT. Zakira di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau, pada akhir September 2022. Kapal itu kedapatan mengangkut muatan 629,3 kiloliter minyak solar HSD.

Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas DJBC tentang adanya modus penyelundupan BBM dengan cara ship-to-ship antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia. Ketika memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar dan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanannya.

Nilai keseluruhan solar yang diangkut ditaksir mencapai Rp7,36 miliar, dengan potensi kerugian negara senilai Rp1,36 miliar.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Selain penangkapan tersebut, Askolani menyebut sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan Kantor Bea Cukai Batam bersama Bakamla. Dalam hal ini, Bea Cukai Batam telah menyerahterimakan perkara atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,48 kiloliter bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau karena diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Estimasi nilai barang dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,02 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp189,35 juta.

Hingga Oktober 2022, operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp242 miliar. Secara nasional, patroli laut DJBC telah melakukan 191 penindakan terhadap komoditas di antaranya minuman mengandung etil alkohol ilegal, produk hasil tembakau ilegal, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Askolani menegaskan DJBC akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik, diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan kepabeanan, bea cukai, Operasi Jaring Sriwijaya 2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya