Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Kembali Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Miliaran Rupiah

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Kembali Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Miliaran Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai kembali memusnahkan barang-barang ilegal, termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Hatta Wardhana mengatakan langkah pemusnahan tersebut menjadi tindak lanjut dari penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai.

"Pemusnahan merupakan langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sepanjang April 2022, lanjut Hatta, pemusnahan barang ilegal sudah dilaksanakan 3 kali, yaitu oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Kantor Bea Cukai Merauke.

Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada 25 April 2022. Barang tersebut merupakan hasil penindakan pada periode 2019-2021 dan sudah disetujui menteri keuangan untuk dimusnahkan.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 7.787 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek, 20 jeriken minuman beralkohol jenis ciu, sekitar 1 juta batang rokok berbagai merek dan golongan, dan 1.759 batang cerutu berbagai merek.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain itu, masih ada 1.970 gram tembakau iris, 11.255 cartridge rokok elektrik tertutup, 44.679 buah rokok elektrik terbuka, dan 9.320 buah rokok elektrik padat. Perkiraan nilai BKC yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp11,88 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan narkotika hasil penindakan pada 28 April 2022 berupa sabu seberat 377,07 gram dan ganja seberat 835,92 gram.

Sementara itu, Kantor Bea Cukai Merauke memusnahkan 131 kilogram teripang yang menjadi barang bukti hasil operasi Lantamal XI dan Polres Merauke. Menurutnya, pemusnahan tersebut menunjukkan komitmen DJBC bersama aparat penegak hukum dalam menjaga perbatasan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Melalui kegiatan ini, diharapkan memberi efek jera pada pelaku serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," ujar Hatta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meminta jajarannya di DJBC memperkuat pengawasan atas setiap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Menurutnya, pengawasan harus diperkuat di tengah tren pemulihan ekonomi nasional.

Untuk itu, DJBC perlu terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal. Pengawasan juga memiliki peran penting untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, ditjen bea cukai, barang kena cukai, BKC, penegakan hukum, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya