Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Klaim Fasilitas Kepabeanan Bantu Industri Pulih Lebih Cepat

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Klaim Fasilitas Kepabeanan Bantu Industri Pulih Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim pemberian berbagai fasilitas kepabeanan ketika pandemi Covid-19 ternyata mampu menopang stabilisasi sektor perdagangan dan industri

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan DJBC bersama Unit Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) UGM melakukan penelitian untuk mengukur efisiensi, efektivitas, dan dampak ekonomi pemberian fasilitas tersebut pada 2021.

"Berbagai fasilitas ini adalah upaya kami dalam menjaga kondisi kinerja perusahaan agar tercapai efektivitas dan efisiensi," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Hatta menuturkan sektor industri dan perdagangan telah menunjukkan pemulihan sejalan dengan pandemi Covid-19 yang makin terkendali. Menurutnya, pemulihan sektor industri dan perdagangan juga tidak lepas dari peran DJBC sebagai trade facilitators dan industrial assistance.

Dia menjelaskan DJBC selama pandemi Covid-19 tetap memberikan berbagai fasilitas kepabeanan antara lain kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), gudang berikat (GB), dan pusat logistik berikat (PLB).

Survei DJBC dan P2EB UGM menunjukkan persentase perusahaan KB, KITE, dan KITE IKM yang mengalami kondisi stabil secara berurutan, yaitu sebesar 48%, 48%, dan 52%.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kemudian, perusahaan yang melaporkan kondisinya lebih baik pascapandemi sebanyak 44% pada KB, sebesar 41% pada KITE, dan 39% pada KITE IKM.

Survei juga menunjukkan terjadi peningkatan persentase tenaga kerja lokal (TKL) terlatih pada perusahaan KB sebesar 1%, sedangkan pada perusahaan KITE naik 3%.

Penelitian juga dilaksanakan terhadap penerima fasilitas PLB dan GB. Hasilnya, perusahaan penerima fasilitas GB dan PLB memiliki kemampuan pemulihan mencapai 5 kali lipat lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, fasilitas fiskal yang diberikan juga berpengaruh terhadap penambahan tenaga kerja pada perusahaan GB sebesar 8% dan 11% pada perusahaan PLB, tercapainya efisiensi waktu dan biaya, serta menaikkan setoran PPh badan senilai Rp1,82 triliun dari perusahaan GB dan Rp2 miliar pada perusahaan PLB.

"Hasil penelitian tersebut menjadi indikator keberhasilan dan efektivitas fasilitas KITE, KB, GB, dan PLB yang diberikan Bea Cukai dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional" ujar Hatta.

Ke depan, dia juga berharap pemberian fasilitas kepabeanan dapat terus berkontribusi positif dalam mendukung perkembangan sektor perdagangan dan industri nasional, termasuk saat dihadapkan pada tantangan ekonomi global. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, kepabeanan, kawasan berikat, fasilitas perpajakan, pusat logistik berikat, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya