Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC: Kolaborasi Negara Asean Jadi Kunci Kelancaran Arus Perdagangan

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC: Kolaborasi Negara Asean Jadi Kunci Kelancaran Arus Perdagangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengajak negara-negara Asean berkolaborasi untuk menciptakan kelancaran dan keamanan arus perdagangan di kawasan.

Askolani mengatakan otoritas kepabeanan memainkan peran penting untuk mendukung sekaligus mengamankan lalu lintas perdagangan internasional. Menurutnya, kedua tugas tersebut hanya dapat dicapai apabila didukung kolaborasi, teknologi, transparansi, dan peningkatan kapasitas bersama.

"Menemukan keseimbangan yang tepat akan mendorong pertumbuhan ekonomi, keamanan regional, dan mewujudkan kawasan regional Asean yang makmur," katanya dalam The 39th Asean Coordinating Committee on Customs (CCC), dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Askolani mengatakan otoritas kepabeanan berada di garis depan dalam penyederhanaan prosedur perdagangan lintas batas, mengurangi biaya perdagangan, dan mempercepat pergerakan barang. Di sisi lain, otoritas kepabeanan juga bertanggung jawab mengawasi dan memastikan keamanan lintas batas negara.

Pengawasan lalu lintas barang ini dilakukan melalui penilaian berbasis risiko dan pemanfaatan teknologi. Dalam hal ini, otoritas harus mampu menghadapi potensi ancaman dan peredaran barang-barang berbahaya atau ilegal.

Dia menjelaskan Indonesia menjadi tuan rumah The 39th Asean Coordinating Committee on Customs (CCC), pertemuan perwakilan administrasi pabean dari seluruh negara Asean, yang berlangsung pada 7-9 November 2023 di Bali.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Pertemuan ini dilaksanakan untuk mengeksplorasi berbagai isu kerja sama administrasi kepabeanan Asean melalui monitoring implementasi 15 butir Strategic Plan of Customs Development (SPCD) yang dibahas oleh working group di bawahnya, yakni Customs Procedures and Trade Facilitation Working Group (CPTFWG), Customs Enforcement and Compliance Working Group (CECWG), serta Customs Capacity Building Working Group (CCBWG).

Dalam pertemuan tersebut, seluruh delegasi negara anggota Asean secara aktif terlibat dalam diskusi mengenai prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kepatuhan dan penindakan di bidang kepabeanan, serta peningkatan kapasitas di bidang kepabeanan. Pertemuan ini juga menekankan pentingnya kemitraan yang erat antara Asean dan negara mitra yang turut hadir dalam pertemuan seperti Australia, Jepang, dan Korea Selatan.

Negara Asean secara terbuka membahas peluang-peluang kerja sama dengan negara mitra, khususnya di bidang peningkatan kapasitas administrasi kepabeanan. Para delegasi juga menyambut baik komitmen yang diberikan oleh negara mitra dalam mendukung upaya Asean memperkuat integritas dan efektivitas prosedur pabean dan fasilitasi perdagangan, serta keamanan rantai pasok perdagangan di Asean.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Beberapa capaian kerja sama kepabeanan yang dibahas dalam pertemuan The 39th CCC antara lain implementasi Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022 di 10 negara anggota dan menyiapkan review AHTN 2022. Kemudian, implementasi Asean Custom Transit System (ACTS) di 6 negara anggota dengan peningkatan jumlah pergerakan ACTS sejak operasional langsung dan upaya untuk secara bertahap memperluas implementasi di negara anggota lainnya.

Selain itu, terdapat penandatanganan Asean Authorize Economic Operator (AEO) Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau AAMRA oleh 10 negara anggota Asean dan persiapan fase pertama uji coba AAMRA di 6 negara anggota Asean yang sudah siap, termasuk Indonesia.

Askolani menyebut capaian-capaian tersebut menandai komitmen Asean dalam memperkuat kerja sama kepabeanan guna mendorong fasilitasi perdagangan.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

"Dengan terus memperkuat kerangka kerja sama ini serta semangat kolaborasi yang kuat, Asean yakin dan siap untuk mengatasi tantangan di masa depan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di kawasan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, kerja sama, Asean, DJBC, kepabeanan dan cukai, Askolani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?