Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC: Layanan Registrasi IMEI Melalui e-CD Mudahkan Pekerja Migran

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC: Layanan Registrasi IMEI Melalui e-CD Mudahkan Pekerja Migran

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai penyederhanaan prosedur registrasi international mobile equipment identity (IMEI) telah memudahkan para penumpang dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan proses registrasi IMEI dapat dilakukan melalui electronic customs declaration (e-CD). Dengan skema ini, penumpang dari luar negeri dapat meregistrasi IMEI secara lebih mudah dan cepat.

"Dalam beberapa waktu belakangan ini, kita sudah bisa memfasilitasi [dengan] lebih mudah, mendukung penumpang dan PMI yang banyak membawa barang-barang handphone," katanya, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Askolani menuturkan DJBC terus melakukan perbaikan pelayanan kepada pengguna jasa melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. DJBC pun berinovasi mempermudah registrasi IMEI pada handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui e-CD.

Belum lama ini, PER-7/BC/2023 diterbitkan untuk mengatur penyederhanaan prosedur registrasi IMEI. Dengan peraturan baru itu, skema baru pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau formulir registrasi IMEI sudah tersedia sejak 13 Maret 2023.

Kemudahan tersebut akan mempercepat layanan dengan memilah antara HKT yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$ 500.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah US$500, proses registrasi IMEI akan langsung selesai. Namun, apabila harga HKT di atas US$500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian lebih lanjut dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang dapat mengurus di kantor pelayanan DJBC di luar bandara yang dekat dengan tempat tinggalnya dan tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Penumpang dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan DJBC dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai barcode IMEI saat kedatangan.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

PER 7/BC/2023 juga mengatur perubahan data IMEI jika terjadi kesalahan input pada pendaftaran. Penumpang dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, IMEI, e-CD, PER-07/BC/2023, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade