Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Musnahkan Ganja dan Barang Kena Cukai Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Musnahkan Ganja dan Barang Kena Cukai Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan 6,5 ton ganja di Aceh serta barang kena cukai (BKC) ilegal di bernilai ratusan juta rupiah di Gorontalo.

Melalui keterangan resmi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan DJBC berkomitmen serius menindaklanjuti peredaran barang ilegal di berbagai wilayah. DJBC juga menggandeng berbagai pihak untuk mewujudkan komitmen tersebut.

“Berkat upayanya bersama berbagai pihak terkait, komitmen Bea Cukai ini dapat diwujudkan, sehingga mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat Indonesia," kata Hatta, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Hatta menyampaikan di Aceh, upaya perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika dilakukan dengan pemusnahan seluas 8.013 meter persegi ladang ganja di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Pemusnahan yang berlangsung pada pekan lalu itu dilakukan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kejaksaan Negeri.

Hatta menjelaskan pemusnahan dilakukan berdasarkan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses pemusnahan dilakukan dengan membabat 13.000 batang pohon ganja dengan berat sekitar 6,5 ton.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

“Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan. Ini merupakan rangkaian dari perayaan hari jadi BNN ke-20,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bea Cukai Gorontalo melakukan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama tahun 2020 dan 2021. Pemusnahan dilakukan terhadap 170.370 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Penindakan dilakukan sebanyak 42 kali selama periode tersebut. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp112,15 juta dengan potensi kerugian negara Rp92,08 juta,” terang Hatta.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

DJBC berharap melalui pemusnahan ini mampu menjadi peringatan tegas bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menghentikan kegiatan melanggar hukum. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Aceh, Gorontalo, Ditjen Bea dan Cukai, Bea Cukai, DJBC, cukai, rokok, alkohol, ganja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya