Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Pastikan Fasilitas Fiskal Sektor Migas Tetap Dilayani

A+
A-
3
A+
A-
3
DJBC Pastikan Fasilitas Fiskal Sektor Migas Tetap Dilayani

Ilustrasi Kantor Pusat DJBC. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan akan tetap memberikan fasilitas fiskal untuk sektor usaha migas dan panas bumi di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19) saat ini.

Ronny Rosfyandi, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, mengatakan pemberian fasilitas fiskal untuk sektor usaha migas dan panas bumi tetap berjalan normal, dan dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

“Dengan pelayanan fasilitas fiskal secara online, pelaku usaha cukup mengakses sistem INSW untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Ronny mengaku DJBC baru saja memberikan fasilitas fiskal kepada PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PHEK). Semua fasilitas fiskal, lanjutnya, diberikan kepada PHEK melalui sistem online.

Dia mendorong para perusahaan migas dan panas bumi untuk mengajukan fasilitas fiskal melalui sistem INSW agar lebih mudah dan singkat dalam waktu pengurusan permohonan fasilitas fiskal.

“Sebelum sistem itu berjalan, perusahaan memang harus mengakses sistem atau mendatangi tiga kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tutur Ronny.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Ronny menambahkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 217/PMK.04/2019 dan PMK No. 218/PMK.04/2019.

Sementara itu, Material Formalities Analyst dari PT Pertamina Hulu Energi Kevin Andrew L menilai pengurusan perizinan melalui INSW sangat memudahkan dan cepat. Seluruh proses permohonan fasilitas fiskal berjalan lancer, meski terdapat pandemi Corona.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil DJBC Riau karena proses perizinan berjalan dengan baik walaupun di tengah pandemi Covid-19. Kami sangat mengapresiasi kinerja tim Kanwil DJBC Riau,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif perpajakan, fasilitas fiskal, djbc, insw, sektor migas, panas bumi, bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade