Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Rilis Aturan Teknis Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Detailnya

A+
A-
7
A+
A-
7
DJBC Rilis Aturan Teknis Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-3/BC/2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC).

PER-3/BC/2022 ini dirilis sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/PMK.04/2022 yang mengatur penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir BKC yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

“Perlu menetapkan Peraturan Dirjen tentang petunjuk teknis penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai,” bunyi pertimbangan PER-3/BC/2022, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Secara garis besar, PER-3/BC/2022 menegaskan kembali ketentuan mengenai pihak yang dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai, jangka waktu penundaan yang diberikan, pagu penundaan, penyerahan jaminan dan persyaratan penggunaan jaminan, hingga pencabutan pemberian penundaan.

Selain itu, PER-3/BC/2022 menjabarkan lebih lanjut ketentuan mengenai perubahan jangka waktu penundaan, tata cara pemberian penundaan, tata cara monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan dan penggunaan bentuk jaminan, dan perubahan contoh format dalam rangka penundaan.

Perincian ketentuan tata cara pemberian penundaan, perubahan pagu penundaan, perubahan jangka waktu penundaan, pencabutan pemberian penundaan, serta monitoring dan evaluasi atas pemberian penundaan itu juga diuraikan dalam lampiran PER-3/BC/2022.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Adapun PER-3/BC/2022 ini berlaku mulai 25 April 2022. Berlakunya PER-3/PJ/2022 ini akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yaitu PER-16/BC/2017 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d) PER-1/BC/2020.

Seperti diketahui, PMK 74/2022 mengatur pemberian penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik dan importir BKC. Penundaan itu dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Adapun penundaan pembayaran cukai itu diberikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik. Sementara itu, importir BKC dapat memperoleh penundaan dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Ada pula waktu penundaan selama 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Penundaan dalam jangka waktu 90 hari tersebut juga berlaku untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Pengusaha pabrik atau importir BKC dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai apabila memenuhi syarat serta telah mengajukan permohonan. Selain itu, pengusaha pabrik atau importir BKC juga harus menyerahkan jaminan untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini. Simak Jenis Jaminan untuk Penundaan Pembayaran Cukai. (sap)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, pembayaran cukai, penundaan pembayaran cukai, PMK 74/2022, pita cukai, PER-3/BC/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?