Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Laman depan dokumen PER-14/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai petunjuk teknis dalam rangka pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Petunjuk teknis pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC ini dituangkan dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023, yang menjadi peraturan pelaksana PMK 68/2023. Kewajiban memiliki NPPBKC ini berlaku untuk setiap orang yang menjalankan kegiatan pengusaha pabrik; pengusaha tempat penyimpanan; importir barang kena cukai; penyalur; dan/ atau pengusaha tempat penjualan eceran.

"Orang... menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh NPPBKC melalui sistem aplikasi di bidang cukai," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Bea Cukai 14/2023, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

PMK 68/2023 diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus kepastian hukum di bidang cukai. Peraturan ini juga selaras dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui PMK 68/2023 dan PER-14/BC/2023, dipertegas kewajiban pengusaha barang kena cukai (BKC) terkait NPPBKC. Pada Pasal 3 PER-14/BC/2023 misalnya, disebutkan pengusaha BKC harus melakukan perubahan pada data registrasi pengusaha BKC melalui sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal terdapat perubahan data.

Sistem aplikasi di bidang cukai akan memberikan tanda terima kepada orang yang menyampaikan data registrasi pengusaha BKC atau pengusaha BKC yang menyampaikan perubahan data.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kepala kantor bea dan cukai dapat melakukan penelitian terhadap data registrasi pengusaha BKC. Berdasarkan hasil penelitian data registrasi pengusaha barang kena cukai, kepala kantor bea dan cukai melakukan perubahan data dalam hal terdapat ketidaksesuaian.

Kepala kantor bea dan cukai nantinya akan menggunakan data registrasi pengusaha BKC untuk menyusun database pengusaha BKC. Kepala kantor juga dapat membuat profil risiko pengusaha BKC berdasarkan database tersebut.

PER-14/BC/2023 juga menjelaskan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) untuk mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Tindak lanjut monev nantinya dapat berupa penerbitan keputusan pembekuan NPPBKC; penerbitan keputusan pencabutan NPPBKC; menaikkan risiko pengusaha BKC; dan/atau melakukan pembinaan terhadap pengusaha BKC.

Pada saat PER-14/BC/2023 mulai berlaku, PER-08/BC/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi Pasal 23 PER-14/BC/2023. (sap)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, NPPBKC, importir, barang kena cukai, PER-14/BC/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya