Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Terbitkan Aturan Baru Soal Tata Laksana Kelangsungan Layanan TIK

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Terbitkan Aturan Baru Soal Tata Laksana Kelangsungan Layanan TIK

Tangkapan hasil layar Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan tentang tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan DJBC.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023. Beleid baru itu mencabut PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan dan/atau Pemberitahuan Cukai dalam Keadaan Kahar.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin pemenuhan standar pelayanan DJBC kepada masyarakat dalam kondisi normal dan tidak normal, perlu menyusun tata laksana kelangsungan layanan TIK di lingkungan DJBC," bunyi salah satu pertimbangan dalam PER-19/BC/2023, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pasal 2 PER-19/BC/2023 menyatakan pejabat bea dan cukai yang ditunjuk akan memakai layanan TIK melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

Layanan TIK ini digunakan dengan optimal, apabila data center (DC) Kemenkeu dan/atau disaster recovery center (DRC) Kemenkeu; portal pengguna jasa; SKP; infrastruktur TIK; dan sistem instansi terkait yang terintegrasi dengan SKP dan portal pengguna jasa, berfungsi dengan baik.

Pada sistem kondisi normal, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi akan memastikan operasional DC Kemenkeu dan DRC Kemenkeu digunakan dengan optimal, terhadap sinkronisasi data, aplikasi, dan komunikasi konfigurasi sistem; dan recovery time objective (RTO) di bawah 1 jam.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Guna memastikan operasional DC Kemenkeu dan DRC Kemenkeu digunakan dengan optimal, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi membuat rencana kelangsungan TIK.

Rencana Kelangsungan TIK ini minimal memuat analisis dampak bisnis (ADB) dalam menghitung tingkat kekritisan sistem TIK; kajian risiko TIK yang menghasilkan profil risiko dan rencana penanganannya; dokumen DRP; dan pengujian fungsionalitas DC Kemenkeu dan DRC Kemenkeu.

Rencana kelangsungan TIK ini disusun pada saat kondisi TIK normal dan digunakan sebagai rujukan strategi pemulihan Kondisi TIK tidak normal.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kondisi TIK tidak normal tersebut meliputi bencana TIK parsial dan bencana TIK katastropik. Bencana TIK parsial meliputi bencana TIK parsial bersifat lokal dan bencana TIK parsial bersifat nasional.

Bencana TIK parsial bersifat lokal berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh SKP pada kantor bea dan cukai tertentu; dan/atau kondisi lainnya yang menyebabkan SKP tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pertimbangan kepala kantor bea dan cukai.

Jika terdapat kondisi bencana TIK parsial bersifat lokal, kepala kantor akan mendeklarasikannya. Kantor bea dan cukai juga akan menyampaikan terjadinya kondisi bencana TIK parsial bersifat lokal kepada direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi melalui aplikasi pengaduan gangguan layanan TIK untuk mendapatkan respon berupa tiket.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam hal terjadi bencana TIK parsial bersifat lokal, kantor bea dan cukai akan melakukan kegiatan penanganan dan pemulihan secara bertahap, melalui prosedur penanganan kondisi TIK tidak normal; DRP; pelayanan manual; dan dokumen kepabeanan dan/atau cukai berupa cetakan (hardcopy).

Sementara itu, bencana TIK parsial bersifat nasional berupa tidak berfungsinya layanan TIK dengan kategori sangat kritis secara nasional; dan/atau kondisi tidak normal sistem instansi terkait yang terintegrasi SKP dan portal pengguna jasa dan berdampak kritis pada layanan TIK secara nasional.

Dalam hal terdapat kondisi bencana TIK parsial bersifat nasional, direktur melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi DJBC akan mendeklarasikannya.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Dalam hal terjadi bencana TIK parsial bersifat nasional, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi akan melakukan kegiatan penanganan dan pemulihan bersifat nasional secara bertahap, melalui prosedur penanganan kondisi TIK tidak normal; DRP; pelayanan manual; dan dokumen kepabeanan dan/atau cukai berupa cetakan (hardcopy).

Mengenai bencana TIK katastropik, terdiri atas keadaan tidak adanya suplai listrik ke area DC Kemenkeu; suhu 50% atau lebih area server dalam DC Kemenkeu melebihi 30 derajat celsius; dan terputusnya koneksi pada perangkat jaringan secara nasional.

Dalam hal terjadi bencana TIK katastropik, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi juga akan melakukan kegiatan penanganan dan pemulihan melalui DRP; pelayanan manual; dan dokumen kepabeanan dan/atau cukai berupa cetakan (hardcopy).

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

"Dalam hal terjadi kondisi TIK tidak normal, penyampaian pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai dilakukan secara manual. Pemberitahuan ... disampaikan dalam bentuk soft file spreadsheet dengan format extension xls," bunyi Pasal 8 ayat (1) dan (2) PER-19/BC/2023.

Dalam hal layanan TIK telah berfungsi kembali, direktur atau kepala kantor bea dan cukai akan mendeklarasikan dan memberitahukan berakhirnya kondisi TIK tidak normal.

Terhadap pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai yang disampaikan pada saat kondisi TIK tidak normal, akan dilakukan sinkronisasi data kembali ke dalam SKP. Sinkronisasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung setelah layanan TIK berfungsi kembali.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Dalam hal kondisi TIK tidak normal telah berakhir, akan dilakukan pula evaluasi layanan teknologi informasi pasca-kondisi TIK tidak normal. PER-19/BC/2023 mulai berlaku ketika ditetapkan pada 27 Oktober 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-19/BC/2023, layanan TIK, DJBC, teknologi informasi, bea, cukai, peraturan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?