Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Adakan Lomba Tutur Pajak 2021, Total Hadiah Rp45 Juta

A+
A-
9
A+
A-
9
DJP Adakan Lomba Tutur Pajak 2021, Total Hadiah Rp45 Juta

Ilustrasi. (foto: DJP/edukasi.pajak.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung program inklusi kesadaran pajak, Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan Lomba Tutur Pajak 2021 yang terbuka bagi masyarakat umum dengan total hadiah mencapai Rp45 juta.

DJP menyebutkan Lomba Tutur Pajak tahun ini mengangkat tema besar Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi. Lomba ini terbuka untuk masyarakat umum seperti guru, dosen dan praktisi bidang perpajakan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyukseskan program Inklusi Kesadaran Pajak," kata DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Lomba Tutur Pajak 2021 memiliki 3 subtema yang dapat dipilih oleh peserta. Pertama, Edukasi Perpajakan dan Pembentukan Future Tax Payers. Subtema ini mencakup materi tentang pengenalan dan manfaat pajak dengan target pembaca pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kedua, tema Dekat Dengan Pajak yang mencakup materi terkait dengan peduli pajak, pengalaman membayar pajak dan pajak sebagai wujud bakti kepada negara. Subtema ini menyasar pembaca pada pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketiga, tema Aku Bangga Bayar Pajak. Materi pada subtema ini mencakup tentang pengalaman subjek pajak dan peranannya dalam membayar pajak. Sasaran pembaca pada subtema ketiga adalah pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Syarat peserta yang dapat mengikuti Lomba Tutur Pajak 2021 antara lain WNI yang memiliki kartu identitas, memiliki NPWP dan berusia minimal 25 tahun. Peserta melakukan pendaftaran dalam bentuk perorangan dan tidak berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Periode pendaftaran dan pengiriman karya peserta berlaku mulai 20 Juli hingga 17 Agustus 2021. Selanjutnya proses penjurian akhir akan dilakukan pada 21 Agustus 2021.

"Pengumuman pemenang dilakukan melalui media sosial Ditjen Pajak pada 25 Agustus 2021 yang bertepatan dengan peringatan Pajak Bertutur 2021," terang DJP.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Peserta lomba wajib melakukan pendaftaran dan melengkapi lampiran dokumen yang dapat diakses pada laman https://edukasi.pajak.go.id/tuturpajak2021. Karya pada subtema pertama dibuat dalam bentuk comic strip yang terdiri dari 4-8 frame.

Lalu, subtema 2 dan subtema 3 dibuat dalam bentuk artikel dalam Bahasa Indonesia maksimal dua halaman. Total hadiah yang ditawarkan pada Lomba Tutur Pajak 2021 mencapai Rp45 juta dan pajak ditanggung oleh pemenang.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada nomor telepon (021) 5250208, 5251509, e-mail: [email protected] dan laman resmi pajak.go.id, serta www.edukasi.pajak.go.id.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Calon peserta juga dapat menghubungi narahubung Sdr. Sella Anggraini Harahap (0852 6256 9510) dan Sdr. Yusuf Azis (0858 7696 1252). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, lomba pajak, DJP, kesadaran pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya