Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Awasi Kepatuhan Lawan Transaksi PLN

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Awasi Kepatuhan Lawan Transaksi PLN

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peresmian Go Live, Jumat (9/10/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Kerja sama ini akan dimanfaatkan otoritas untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha yang menjadi rekanan bisnis PLN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama ini akan meningkatkan kepatuhan pajak korporasi dan menekan potensi masalah akibat kesalahan administrasi. Hal tersebut merupakan modal penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak perusahaan BUMN.

"Dengan tingkat kepercayaan yang terus tumbuh maka penerimaan pajak dapat optimal karena data dan informasi yang lebih valid dari wajib pajak. Ini akan mengurangi potensi permasalahan yang mungkin muncul karena kesalahan administrasi," katanya dalam acara peresmian Go Live, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Suryo mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan juga membuka pintu bagi DJP untuk memperkuat pengawasan pajak rekanan bisnis PLN, terutama dalam pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, masih ada beberapa kendala untuk penyampaian SPT. Salah satu contohnya adalah saat PLN sudah melakukan pengkreditan atas pajak masukan, tapi lawan transaksi PLN belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam laporan SPT Masa PPN.

Kasus semacam ini menimbulkan konsekuensi bagi PLN mulai dari penelitian sampai pemeriksaan oleh DJP. Oleh karena itu, kerja sama integrasi data perpajakan DJP dengan PLN terus ditingkatkan pada tahun ini.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Fitur baru integrasi data perpajakan sudah disiapkan agar data transaksi PLN dengan rekanan bisnisnya juga bisa diakses oleh DJP. Data ini akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas otoritas melakukan pengawasan untuk rekanan bisnis PLN.

"Ini merupakan sudut pandang baru bahwa konteks integrasi tidak hanya pada sisi DJP dan PLN tapi juga untuk rekanan PLN sebagai bentuk kolaborasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak," imbuhnya.

Awal implementasi kerja sama PLN dan DJP dimulai dengan host-to-host e-faktur dan host-to-host e-SPT Masa PPN pada 2019. Pada tahun ini, kerja sama mencakup integrasi PPN Wapu dengan bank persepsi, akses download data faktur pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN, dan rekonsiliasi data PPN Wapu.

Integrasi data perpajakan PLN dan DJP akan terus meningkat dan tidak berhenti pada tahun ini. Integrasi data perpajakan ke depan akan berlaku untuk unifikasi SPT, general ledger tax mapping, pelayanan KSWP, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : integrasi, data perpajakan, DJP, BUMN, perusahaan, WP badan, PLN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya