Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Bakal Terapkan Natural Digital Tax System, Ternyata Ini Tujuannya

A+
A-
15
A+
A-
15
DJP Bakal Terapkan Natural Digital Tax System, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah berupaya menerapkan ekosistem natural digital tax system sejalan dengan perkembangan berbagai kegiatan ekonomi digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan natural digital tax system menjadi salah satu strategi utama Ditjen Pajak (DJP) dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Menurutnya, natural digital tax system akan membuat sistem pajak mampu menangkap transaksi wajib pajak melalui sistem elektronik.

"Sistem perpajakan yang bisa menyelenggarakan administrasi perpajakan secara seamless dan terintegrasi dengan aktivitas ekonomi wajib pajak sehari-hari atau secara singkat kita kenal tax just happened," katanya, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Iwan mengatakan natural digital tax system penting untuk memastikan seluruh transaksi melalui sistem elektronik tertangkap dalam sistem pajak. Dengan cara ini, pajak akan langsung melekat pada setiap transaksi masyarakat sehari-hari.

Dia menjelaskan terdapat setidaknya 3 strategi untuk mewujudkan natural digital tax system. Pertama, memindahkan dari ekosistem yang tadinya manual menjadi ekosistem digital.

Langkah yang sudah diterapkan misalnya konversi dari data manual menjadi digital, memperkuat validasi data, serta memperkenalkan layanan Click, Call, dan Counter (3C).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kedua, berkolaborasi dengan pihak lain untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak. Kolaborasi ini antara lain dilaksanakan dengan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) sebagai penyalur layanan kepada wajib pajak, serta integrasi data instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya (ILAP).

"Hal ini dilakukan dengan pembangunan open IT system. Sebetulnya yang poin kedua ini kami mengambil dari konsep bangsa Indonesia, kolaborasi atau gotong royong," ujarnya.

Ketiga, membangun sistem pengaturan automasi digital. Artinya, sistem yang diterapkan bakal mengedepankan peran teknologi digital sehingga minim intervensi manusia.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Sejauh ini, automasi ini telah diterapkan untuk sejumlah layanan di DJP seperti e-faktur, e-bupot, dan e-meterai. Penggunaan prepopulated data juga dapat menjadi gambaran natural digital tax system bakal berjalan sehingga wajib pajak makin mudah melakukan pelaporan.

"Dengan adanya transaksi ekonomi, pajak itu sendiri sudah ter-capture dan diharapkan ke depannya wajib pajak tanpa harus bersusah payah bisa mengisi SPT-nya," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : digitalisasi administrasi pajak, administrasi pajak, kepatuhan, digital tax system, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya