Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Bisa Terbitkan SP2DK untuk Pengawasan, Wajib Pajak Harus Apa?

A+
A-
42
A+
A-
42
DJP Bisa Terbitkan SP2DK untuk Pengawasan, Wajib Pajak Harus Apa?

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA,DDTCNews – Potensi penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) makin besar dengan seiring dengan makin banyaknya data dan informasi yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP).

Wajib pajak perlu mengantisipasinya dengan mengelola risiko kepatuhan. Topik mengenai penerbitan SP2DK dan aspek penting yang harus dijalankan wajib pajak menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (30/2/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SP2DK diterbitkan berdasarkan pada informasi, data, atau keterangan dalam sistem perpajakan. Penerbitan SP2DK menjadi salah satu wujud pengawasan yang dilakukan otoritas.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

“Untuk wajib pajak yang dikirimin SP2DK, DJP akan melakukan imbauan dan counselling kepada wajib pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Selain mengenai penerbitan SP2DK, ada pula bahasan terkait dengan usulan World Bank untuk Indonesia dalam merancang sistem perpajakan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi digital. Ada pula bahasan mengenai insentif pajak penghasilan atas sumbangan penanganan Covid-19.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Prosedur Pengujian Kepatuhan Mandiri

Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengatakan wajib pajak perlu melakukan tax assurance review agar siap menghadapi SP2DK dari otoritas. Kerangka tax assurance review tersebut mencakup prosedur pengujian kepatuhan mandiri (PPKM).

“Jadi ada tahapan yang dapat membantu kita untuk menyimpulkan seberapa besar keyakinan kita bahwa semua hal yang berkaitan dengan pajak telah sesuai dengan ketentuan,” ujar Herjuno.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Herjuno menguraikan terdapat 5 aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam penerapan PPKM. Untuk mengetahui lebih detail mengenai kelima aspek tersebut, silakan membaca artikel ‘Biar Siap Hadapi SP2DK, Wajib Pajak Perlu Terapkan PPKM’. (DDTCNews)

Risiko Kepatuhan Pajak

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir mengatakan ada 4 pilar dasar risiko kepatuhan. Keempatnya adalah risiko pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.

“Pengelolaan risiko kepatuhan yang tidak baik tentu menimbulkan dampak yang kurang baik bagi wajib pajak. Hal ini juga dapat memengaruhi reputasi wajib pajak,” ujar Riyhan.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Penerapan Compliance Risk Management (CRM) dalam skema pengawasan DJP membuat wajib pajak diperlakukan lebih adil. Pasalnya, pemetaan kepatuhan wajib pajak akan berpengaruh pada perbedaan perlakuan (treatment) dari otoritas kepada wajib pajak. Simak pula ‘Pemetaan Kepatuhan Pajak Perlu Diikuti Pemberian Kepastian bagi WP’. (DDTCNews)

Pajak Ekonomi Digital

World Bank mengusulkan setidaknya dua kebijakan pajak yang dapat diterapkan oleh Indonesia untuk meningkatkan kontribusi penerimaan dari sektor ekonomi digital. Pada saat bersamaan, kebijakan yang diambil dapat menciptakan level playing field atau kesetaraan.

Pertama, menciptakan sistem administrasi perpajakan yang efektif dan berbasis teknologi, mulai dari registrasi, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Otoritas pajak juga didorong mengintegrasikan data transaksi dengan pihak ketiga guna meningkatkan kualitas CRM.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kedua, menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang hingga saat ini mencapai Rp4,8 miliar. Penurunan PKP diperlukan untuk meningkatkan basis pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital. (DDTCNews)

Penyampaian Daftar Nominatif Sumbangan

Melalui PMK 83/2021, masa pemberlakuan insentif pajak penghasilan (PPh) atas sumbangan penanganan Covid-19 dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PP 29/2020.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

“Daftar nominatif … disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi ketentuan Pasal 5 ayat (5) PP 29/2020. Simak ‘Biar Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Lapor Ini ke DJP’ dan ‘Jangan Lupa, Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Kirim Laporan ke DJP’. (DDTCNews)

Pengelolaan dan Kerahasian Data Penumpang Pesawat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan dan kerahasian data penumpang pesawat atau sarana pengangkut udara.

Ketentuan itu dimuat dalam PER-06/BC/2021. Sesuai dengan beleid tersebut, data penumpang hanya digunakan untuk mencegah, mendeteksi, meneliti, hingga menyidik pelanggaran pada bidang kepabeanan dan cukai serta kejahatan serius lainnya.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Adapun kejahatan serius lain yang dimaksud meliputi peredaran narkotika, terorisme, tindak pidana pencucian uang, kejahatan lintas negara, dan kejahatan lainnya sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pengawasan pajak, SP2DK, tax assurance review, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adlan Ghiffari

Kamis, 05 Agustus 2021 | 11:05 WIB
Dalam menghadapi SP2DK, strategi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak diantaranya memberikan data yang valid kepada otoritas pajak, transparansi kepada otoritas pajak, dan bersikap kooperatif dengan menjaga komunikasi yang baik dengan otoritas pajak.

Prima data

Sabtu, 31 Juli 2021 | 21:50 WIB
Rekening yg diblokir petugas adalah rekening hutang bank Pak dirjen,bunga bank yg harus kami tanggung tiap bulan sdh tidak mampu kami bayar,Tolong pak kami rakyat kecil dengan situasi sekarang kami semakin menjerit

Prima data

Sabtu, 31 Juli 2021 | 21:45 WIB
Kepada yang terhormat Dirjen Pajak,kami UMKM kecil yg buta pajak,kemana kami harus mengadu ketika keputusan dari KPP dan Kanwil masih memberatkan kami

Prima data

Sabtu, 31 Juli 2021 | 21:39 WIB
Ppn dan pph tahun 2014 sdh saya bayar hanya karena pada waktu pemeriksaan saya tidak bisa memberikan penjelasan untuk potongan pembayaran pekerjaan apa sampai sekarang rekening perusahaan saya diblokir,apa sistem pengawasan ini bisa membuat rakyat sejahtera?????

Prima data

Sabtu, 31 Juli 2021 | 21:32 WIB
Sekarang 40 karyawan saya saya rumahkan karena rekening perusahaan saya diblokir oleh kpp,tanpa rumusan yang jelas tau tau terbit SKP bernilai ratusan juta,ketika saya tanyakan dasar perhitungan SKP kepada petugas ,petugas KPP juga tidak menjelaskan ,menurut saya SP2K lebih cenderung kepada Perampok ... Baca lebih lanjut

Prima data

Sabtu, 31 Juli 2021 | 21:32 WIB
Sekarang 40 karyawan saya saya rumahkan karena rekening perusahaan saya diblokir oleh kpp,tanpa rumusan yang jelas tau tau terbit SKP bernilai ratusan juta,ketika saya tanyakan dasar perhitungan SKP kepada petugas ,petugas KPP juga tidak menjelaskan ,menurut saya SP2K lebih cenderung kepada Perampok ... Baca lebih lanjut

Prima data

Sabtu, 31 Juli 2021 | 21:28 WIB
Menurut saya SP2K semakin menyengsarakan wp dan berpeluang kepada petugas kpp nakal untuk memeras WP karena biasanya data yg diminta data lama yg sdh mustahil dilacak,perusahaan saya bangkrut karena SP2K yg tidak jelas rumusanya

Romi

Sabtu, 31 Juli 2021 | 13:38 WIB
ribet... terlalu banyak aturan.. padahal blm tentu wp tau semua peraturan itu. wp itu tau nya berusaha, cari uang, gk ngerti banyak peraturan.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya