Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Bisa Undang WP Untuk Bahas SP2DK di KPP, Begini Ketentuannya

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Bisa Undang WP Untuk Bahas SP2DK di KPP, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) dapat mengundang wajib pajak penerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) untuk melakukan pembahasan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pembahasan adalah kegiatan untuk membahas data dan keterangan dengan wajib pajak serta untuk memberikan arahan atau saran oleh KPP terkait pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

"Surat undangan pembahasan disampaikan kepada wajib pajak dengan cara ... dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP," bunyi SE-05/PJ/2023, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Wajib pajak yang diundang untuk menghadiri pembahasan antara lain adalah wajib pajak badan yang saat dilakukan kunjungan sudah tidak ditemukan dan berdasarkan keterangan pengelola gedung atau RT/RW setempat sudah tidak diketahui keberadaannya.

Undangan pembahasan juga disampaikan kepada wajib pajak badan yang saat dilakukan kunjungan diketahui sudah tidak aktif atau dibubarkan berdasarkan akta pembubaran yang sah.

Selanjutnya, undangan pembahasan juga disampaikan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan penjelasan atas SP2DK dan tidak dapat dilakukan kunjungan, menolak untuk dikunjungi, atau tidak memberikan penjelasan saat dikunjungi.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Terakhir, undangan pembahasan juga disampaikan bila penelitian atas penjelasan wajib pajak belum dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

Bila wajib pajak tidak bersedia menerima surat undangan atau pembahasan tidak dapat dilakukan, wajib pajak bakal dianggap tidak menghadiri pembahasan dan ketidakhadiran tersebut dituangkan dalam berita acara.

Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan oleh KPP dalam rangka pelaksanaan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. (sap)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, SP2DK, pembahasan, KPP, SE-05/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA SOLOK

Beri Efek Jera, Juru Sita Pajak Blokir Rekening Milik WP

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya