Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP dan Pemprov Jabar Integrasikan Data Kepemilikan Kendaraan

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP dan Pemprov Jabar Integrasikan Data Kepemilikan Kendaraan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah melaksanakan integrasi data dengan Ditjen Pajak (DJP) setelah kedua instansi menandatangani nota kesepahaman pada Februari 2020.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal DJP Endro Tribudi Setijanto mengatakan Pemprov Jawa Barat merupakan salah satu pemda yang lebih dini dibandingkan dengan pemda lain dalam hal melaksanakan integrasi data dengan DJP.

"Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang yang ditunjuk sebagai piloting untuk bekerja sama dengan DJP melakukan integrasi data secara host-to-host," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Salah satu jenis data yang dipertukarkan antara Bapenda Jawa Barat dan DJP adalah data kepemilikan kendaraan bermotor. Integrasi data ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko menuturkan proses pemadanan data telah dilakukan atas data yang diintegrasikan yaitu NIK dari Disdukcapil dan data perpajakan wajib pajak dari DJP.

"Harapannya, [integrasi data] dapat bermanfaat untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk diketahui, DJP sudah bekerja sama dengan 169 pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat serta pajak daerah. Perjanjian kerja sama tahap I dengan 7 pemda tercatat telah ditandatangani pada 16 Juli 2019.

Lebih lanjut, perjanjian kerja sama tahap II telah ditandatangani pada 26 Agustus 2020 antara DJP dan 78 pemda. Sementara itu, untuk perjanjian kerja sama tahap III, telah ditandatangani DJP dan 84 pemda pada 21 April 2021. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa barat, data perpajakan, pertukaran informasi, kendaraan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya