Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan NPWP Istri 999 Tak Berlaku, Dialihkan ke Daftar Keluarga

A+
A-
28
A+
A-
28
DJP Ingatkan NPWP Istri 999 Tak Berlaku, Dialihkan ke Daftar Keluarga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa penerbitan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk istri dengan kode 999 sudah tidak lagi berlaku.

Ketentuan kode NPWP istri atau NPWP cabang dengan kode 999 sebelumnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-51/PJ/2008. Namun, aturan tersebut sudah dicabut pada 2013 melalui penerbitan PER-20/PJ/2013.

"[Sejak itu] tidak lagi mengenal NPWP dengan akhiran 999," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Tak cuma itu, PER-20/PJ/2013 sudah dicabut dan kini digantikan dengan PER-04/PJ/2020. Jika masih ada wajib pajak istri yang memiliki NPWP dengan akhiran 999 maka disarankan untuk mengajukan penghapusan NPWP. Saat ini, seorang istri hanya perlu NPWP suami untuk menjalankan kewajiban perpajakan.

Kendati pemenuhan kewajiban perpajakan seorang istri menyatu dengan suami, seorang istri tetap perlu melakukan pemadanan atau validasi atas Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya. Nantinya, kepala keluarga tetap perlu melakukan penambahan data keluarga di bawah NPWP-nya.

"NPWP istri dengan kode 999 tidak lagi digunakan, tetapi dialihkan ke daftar keluarga sehingga NPWP suami harus melakukan penambahan data keluarga serta memadankan NIK istri dan anggota keluarga," jelas Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Utara Fanita Pratiwi dilansir pajak.go.id.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Wajib pajak perlu melakukan validasi NIK-NPWP sebelum 31 Desember 2023. Perlu dicatat, implementasi NIK sebagai NPWP secara penuh akan berjalan pada 1 Januari 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, NIK, NPWP, validasi NIK-NPWP, NPWP 999, NPWP cabang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya