Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Dilapis Penyidikan TPPU

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP: Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Dilapis Penyidikan TPPU

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan akan dilapis dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilapis dengan penyidikan TPPU. Selain itu, penyitaan aset dilakukan untuk memastikan pidana denda dibayar.

“Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya dalam jawabannya kepada DDTCNews, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilapis dengan penyidikan TPPU ini nantinya memerlukan sinkronisasi dengan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper), harmonisasi dengan pengelolaan barang sitaan, serta dukungan dari forensik digital menyangkut pembuktian dan penelusuran aset.

Eka mengatakan telah disusun kebijakan, strategi, dan rencana kerja 2021 di bidang pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital. Hal tersebut untuk mendukung penerimaan pajak, memulihkan kerugian pada pendapatan negara, dan memberikan efek jera serta efek gentar.

Kebijakan, strategi, dan rencana kerja diharapkan terlaksana secara harmonis dan sinkron. Dengan demikian, akan dihasilkan produk kegiatan dan peraturan penegakan hukum pidana yang memberikan kepastian hukum dan keadilan, baik dari sisi wajib pajak maupun negara.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

“Serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Eka mengatakan salah satu tujuan dalam Rencana Strategis DJP 2020 – 2024 adalah penerimaan negara yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi DJP dalam penegakan hukum pidana adalah melaksanakan penegakan hukum yang kolaboratif, berintegritas, dan adil.

Strategi tersebut, lanjut dia, diimplementasikan dalam bentuk penegakan hukum yang utuh, redefinisi pelanggaran pidana/administrasi, pembangunan sarana dan infrastruktur forensik digital, serta pengambilan keputusan penegakan hukum pidana pajak yang tersistemasi.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, dan PPATK. Penegakan hukum dilaksanakan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dengan menjunjung tinggi nilai integritas.

Selain itu, ujar Eka, dukungan juga sangat dibutuhkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga perbankan agar penegakan hukum pidana berjalan efektif. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, penyidikan, pidana perpajakan, tindak pidana pencucian uang, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya