Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Rancang Sistem Cegah Aggressive Tax Planning Pakai Data Prediktif

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Rancang Sistem Cegah Aggressive Tax Planning Pakai Data Prediktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperbarui aplikasi compliance risk management (CRM) sejalan dengan pengembangan coretax administrasi system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (26/10/2023).

Dalam pembaruan ini, CRM dirancang mampu menindaklanjuti aggressive tax planning. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pencegahan aggressive tax planning dimungkinkan lewat penggunaan data prediktif yang dihasilkan oleh deep analytics.

"CRM ini kan awal-awal hanya data deskriptif. Dari data deskriptif ini nanti akan kita olah menggunakan deep analytics. Ini yang akan kita arahkan ke mana-mana. Hasil dari deep analytics tadi akan masuk dan tax planning itu kelihatan. Hasil deep analytics akan meng-update CRM," ujar Iwan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dengan adanya CRM, pelayanan dan tindak lanjut oleh fiskus akan disesuaikan dengan profil risiko dari wajib pajak. CRM terbaru juga menggunakan pendekatan risiko untuk hampir semua jenis layanan.

Secara sederhana, makin patuh wajib pajak maka makin mudah dan murah pelayanan perpajakannya. Sebaliknya, makin tidak patuh wajib pajak maka makin sulit dan mahal ongkos yang perlu dikeluarkan wajib pajak.

Selain mengenai pembaruan CRM, ada pula ulasan terkait dengan target penerimaan pajak untuk unit vertikal DJP, belanja insentif PPN ditanggung pemerintah, dan visi misi capres dalam pilpres 2024.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

DJP Gandeng Pengadilan Pajak

Guna mendukung pembaruan CRM dalam menyusun deep analytics terkait dengan aggressive tax planning, DJP tengah menjajaki kerja sama dengan Pengadilan Pajak.

Melalui mekanisme kerja sama antara DJP dan Pengadilan pajak, seluruh putusan Pengadilan Pajak akan dianalisis menggunakan artificial intelligence atau kecerdasan buatan. Hasil analisis tersebut akan menjadi input bagi CRM.

"Untuk aggressive tax planning ini kita tidak bisa sendiri. Kita harus punya data dari pengadilan, Mahkamah Agung, termasuk praktisi-praktisi," ujar Iwan. (DDTCNews)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Belum Ada Kanwil dan KPP Capai Target Pajak

DJP mencatat belum ada unit vertikal yang telah mencapai target penerimaan dalam tahun berjalan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan belum ada kanwil atau kantor pelayanan pajak (KPP) yang mencapai penerimaan 100% karena target yang ditetapkan kini merujuk pada outlook penerimaan. Pada tahun ini, outlook penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.818,2 triliun.

Dalam Laporan Semester I/2023 disebutkan outlook penerimaan pajak akan mencapai 105,8% dari target awal pada UU APBN 2023 senilai Rp1.718 triliun. Dengan outlook ini, penerimaan pajak akan mengalami pertumbuhan 5,9%. (DDTCNews)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Anies dan Prabowo Ingin Pisahkan Pajak dari Kemenkeu

Calon presiden (capres) Anies Baswedan dan Prabowo Subianto sama-sama memiliki ide untuk memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Dalam dokumen visi-misi, kedua capres berencana mendirikan Badan Penerimaan Negara sebagai institusi yang terpisah dari Kemenkeu dalam mengurus penerimaan negara, termasuk pajak.

Kedua capres menilai bahwa RI membutuhkan terobosan konkret dalam meningkatkan penerimaan dari dalam negeri, baik pajak atau bukan pajak. Pendirian Badan Penerimaan Negara diyakini bisa mendongkrak tax ratio hingga 23%. (DDTCNews, CBNC Indonesia)

Belanja Insentif PPN DTP Rumah

Pemerintah kembali memberikan insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah di bawah Rp2 miliar. Belanja perpajakan atas insentif tersebut diprediksi mencapai Rp2 triliun hingga 2024.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk mendorong penguatan sektor perumahan. Insentif ini berikan mulai November 2023 hingga Desember 2024.

"Pajak ditanggung pemerintahnya tahun ini Rp300 miliar untuk November-Desember dan tahun depan Rp1,7 triliun," katanya. (DDTCNews)

Pemerintah Kebut Belanja Akhir Tahun

Pemerintah menyatakan bakal terjadi percepatan belanja negara pada kuartal IV/2023.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sri Mulyani mengatakan belanja negara akan mencapai Rp1.155,7 triliun sepanjang Oktober hingga Oktober 2023. Pada akhir tahun ini, biasanya pemerintah harus membayar semua kontrak proyek serta tagihan subsidi dan kompensasi.

Sri Mulyani mengatakan pola realisasi belanja negara selama ini memang bakal melonjak setiap kuartal akhir. Pola serupa juga bakal berulang pada tahun ini, dengan kenaikan belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah secara signifikan. (DDTCNews)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, CRM, coretax system, PSIAP, tax planning, belanja pajak, insentif pajak, PPN rumah DTP, capres, pemilu 2024, target pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya