Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sebut Ada Kepastian Waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

A+
A-
17
A+
A-
17
DJP Sebut Ada Kepastian Waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kepastian waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan mengatakan sesuai dengan KEP-160/PJ/2022, pengembalian diproses paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Sesuai dengan KEP-160/PJ/2022, ketentuan ini berlaku atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar.

“Pada PMK 187/2015 ada beberapa jenis pengembalian. Khusus yang ini belum diatur. Namun, dengan KEP-160/PJ/2022, Kawan Pajak kalau mengajukan permohonan pengembalian akan diproses paling lama 3 bulan. Di KEP-160/PJ/2022 dipastikan seperti itu,” katanya dalam Tax Live, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Krisnawan mengatakan pengajuan permohonan pengembalian ini bisa dilakukan ketika terjadi kesalahan pembayaran pajak. Permohonan pengembalian, sambungnya, juga bisa diajukan ketika terjadi pembayaran pajak lebih dari sekali atau dobel.

“Bisa juga salah dipotong, padahal sudah punya SKB (Surat Keterangan Bebas). Ini mengajukannya dengan [skema] ini, permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Jadi, mengembalikan pajak yang terlanjur dipotong atau salah bayar,” jelasnya.

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 187/2015, ada beberapa bentuk pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak terutang atau yang seharusnya tidak terutang. Pertama, pembayaran pajak lebih besar dari pajak yang terutang.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP yang tidak disetujui.

Untuk mengajukan permohonan, lanjut Krisnawan, wajib pajak hanya perlu mengisi formulir sesuai dengan format pada PMK 187/2015. Selain itu, wajib pajak perlu melampirkan bukti pembayaran atau bukti pemotongan asli. Wajib pajak perlu juga melampirkan penghitungan pajak yang seharusnya dibayar atau dipotong.

Krisnawan berujar penyampaian permohonan tersebut hanya dapat dilakukan secara offline dengan 2 cara. Pertama, wajib pajak datang langsung ke KPP terdaftar. Kedua, wajib pajak mengajukan melalui pos atau jasa pengiriman.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

“Belum bisa online,” imbuhnya. (Fikri/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengembalian pajak, pembayaran pajak, PMK 187/2015, KEP-160/PJ/2022, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya