Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Seluruh Biaya Terkait Natura Dapat Dibebankan oleh Pemberi Kerja

A+
A-
11
A+
A-
11
DJP: Seluruh Biaya Terkait Natura Dapat Dibebankan oleh Pemberi Kerja

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan seluruh biaya yang terkait dengan pemberian natura dan kenikmatan oleh pemberi kerja adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bila natura dan kenikmatan adalah objek PPh bagi penerimanya, maka biaya terkait natura dan kenikmatan tersebut secara otomatis dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

"Konstruksi UU HPP itu membalik dari yang dulu. Contoh, kalau itu menjadi penghasilan bagi karyawan maka itu boleh dibebankan," ujar Yoga, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sebagai contoh, bila pemberi kerja memberikan kenikmatan berupa apartemen kepada karyawannya, kenikmatan tersebut merupakan objek PPh bagi karyawan dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, fasilitas tempat tinggal untuk karyawan yang diberikan secara individual seperti rumah dan apartemen dikecualikan dari objek PPh hanya bila nilainya tidak lebih dari Rp2 juta per pegawai per bulan.

Bila karyawan mendapatkan kenikmatan berupa fasilitas apartemen senilai Rp10 juta per bulan, maka nilai fasilitas yang menjadi objek PPh bagi pegawai adalah senilai Rp8 juta per bulan. Untuk pemberi kerja, biaya yang dapat dibebankan adalah senilai Rp10 juta.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

"Natura sebagai penghasilan bagi karyawan dapat dibiayakan bagi perusahaan, itu ada di Pasal 2 PMK 66/2023 dan di undang-undang juga begitu," ujar Yoga.

Namun, perlu dicatat bahwa natura dan kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberi kerja adalah yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan penerima natura atau kenikmatan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 66/2023, biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan memenuhi unsur 3M adalah biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

"Contoh, kalau golf itu sepanjang terkait dengan pekerjaan dia, direktur pemasaran main golf untuk mencari relasi. Itu menjadi penghasilan direktur itu dan dapat dibebankan oleh perusahaannya," ujar Yoga.

Bila kenikmatan dalam bentuk fasilitas golf tersebut ternyata diberikan untuk kepentingan pribadi karyawan, biaya terkait pemberian kenikmatan tersebut justru tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak. (sap)

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, pengurang penghasilan bruto, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:30 WIB
PER-6/PJ/2011

Zakat Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak Jika Hal Ini Terjadi

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?