Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

A+
A-
3
A+
A-
3
Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak (DJP) agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Daftar piutang yang nyata-nyata tak dapat ditagih yang diserahkan kepada DJP harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

“Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan soft copy,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 207/2015, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Namun, keharusan mencantumkan NPWP tidak berlaku apabila piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang hingga Rp50 juta, baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur.

Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP tersebut mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015.

Sebagai informasi, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi 3 persyaratan. Pertama, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP. Ketiga, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

  1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
  3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Terkait dengan persyaratan ketiga, pemenuhan ketentuan tersebut dilakukan dengan melampirkan dokumen terkait. Misal, fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara.

Apabila ada perjanjian tertulis penghapusan piutang maka yang dilampirkan ialah fotokopi perjanjian tertulis penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jika telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus maka dokumen yang dilampirkan ialah fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus.

Bila terdapat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu maka dokumen yang dilampirkan ialah surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 207/2015, pajak, administrasi pajak, pengurang penghasilan bruto, piutang tidak dapat ditagih, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan