Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Temukan Masih Ada Bendahara Desa Pakai Tarif PPN 10% di Siskeudes

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Temukan Masih Ada Bendahara Desa Pakai Tarif PPN 10% di Siskeudes

Petugas KP2KP Bontosunggu saat memberikan edukasi kepada salah satu bendara desa. (foto: DJP)

JENEPONTO, DDTCNews - Masih banyak bendahara desa yang belum sepenuhnya memahami adanya ketentuan baru tentang tarif PPN yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengatur adanya kenaikan tarif PPN, dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 lalu.

Namun, ternyata masih banyak bendahara desa masih menggunakan tarif lama, yakni 10%, saat melakukan pencatatan pada aplikasi Siskeudes. Padahal semestinya, bendahara desa sudah memakai tarif baru, yakni 11%. Bendahara desa juga perlu memastikan telah memakai aplikasi Siskeudes 2022 versi terbaru, yakni versi 2.0.4.

"Maka terjadi kekurangan pembayaran jika masih menggunakan tarif lama," ujar Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (27/10/2022).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Kondisi di atas ditemukan petugas saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor desa di Kecamatan Arungkeke di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kunjungan dilakukan karena kantor pajak mencatat jumlah desa yang menyetorkan pajaknya masih rendah.

"Mengingat sudah mendekati akhir tahun sehingga KP2KP Bontosunggu berinisiatif melakukan pendekatan persuasif ke desa-desa yang mengalami kendala dan belum melakukan penyetoran," kata Aries.

Usut punya usut, Aries mengungkapkan, tidak sedikit bendahara desa yang masih bingung terhadap perbedaan pengunaan aplikasi Siskeudes. Jasriani, salah satu bendahara desa yang ditemui petugas pajak, mengaku bahwa terkadang perhitungan menggunakan aplikasi Siskeudes berbeda dengan nominal yang didapat saat pemeriksaan.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

"Ternyata aplikasi yang dipakai masih [versi lama] tarif PPN 10%," kata Jasriani.

Petugas pun mengimbau bendahara desa untuk memisahkan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan perhitungan PPN agar perhitungan PPh tidak menjadi ganda. Bendahara desa yang masih kebingungan dengan perhitungan pajak desa juga bisa mendatangi KP2KP atau KPP untuk meminta pendampingan. (sap)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN 11%, siskeudes, bendahara desa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya