Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: WP Penerima Supertax Deduction Harus Lapor Biaya Kegiatan Vokasi

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP: WP Penerima Supertax Deduction Harus Lapor Biaya Kegiatan Vokasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak penerima insentif supertax deduction vokasi harus menyampaikan laporan biaya kegiatannya.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan ada beberapa informasi yang harus disampaikan dalam laporan biaya kegiatan vokasi. Penyampaian laporan biaya kegiatan vokasi ini dilakukan setiap tahun paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan.

"Mohon diingat Kawan Pajak bahwa laporan biaya kegiatan vokasi bukanlah lampiran SPT tahunan. Oleh karena itu, harus disampaikan secara terpisah ya," katanya dalam dalam video Tutorial Pemanfaatan Program Insentif Supertax Deduction Vokasi di Youtube DJP, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Rian mengatakan wajib pajak yang memperoleh dan memanfaatkan insentif supertax deduction harus menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi kepada dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Kewajiban pelaporan pemanfaatan insentif tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 128/2019.

Penyampaian laporan biaya kegiatan vokasi dilakukan setiap tahun dan diserahkan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan. Cara pembuatan laporan biaya kegiatan vokasi tersebut dapat mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran D PMK 128/2019.

Dia menjelaskan pada format pelaporan kelompok atau jenis harta, dibagi menjadi 2. Pertama, harta berwujud seperti mesin untuk kegiatan komersial dan peralatan untuk kegiatan vokasi. Kedua, harta tidak berwujud yaitu seperti sertifikat paten dan sertifikat merek.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara jenis biayanya, dibagi menjadi biaya yang terdiri dari bulan atau tahun perolehan; harga perolehan dalam rupiah; nilai sisa buku fiskal awal tahun; metode penyusutan /amortisasi; serta penyusutan/amortisasi fiskal tahun ini.

Sedangkan mengenai tambahan pengurang penghasilan bruto, terdiri atas jumlah hari pemakaian dalam setahun; penyusutan atau amortisasi fiskal tahun ini setelah diproporsionalkan; serta nomor perjanjian kerja sama (PKB).

Pada pelaporan yang mencantumkan honorarium atau pembayaran sejenis, telah disiapkan juga contoh format pelaporan yang mencantumkan biaya instruktur atau pengajar. Pada format ini perlu dicantumkan nama instruktur atau pengajar, NPWP, biaya, dan nomor PKB.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"Jangan lupa, cantumkan nama penerima honorarium atau sejenisnya, NPWP, biaya, dan nomor perjanjian kerja sama," ujarnya.

Rian menambahkan pada pelaporan juga perlu dicantumkan biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Selain itu, dapat dicantumkan pula biaya sertifikasi serta biaya listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan atau pemagangan.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi atau laporan disampaikan tapi tidak memenuhi ketentuan, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran. Setelah surat teguran diterbitkan, wajib pajak pun diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan vokasi paling lambat 14 hari sejak surat teguran diberikan. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, supertax deduction, investasi, vokasi, litbang, laporan kegiatan vokasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?