Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Yakinkan Pengusaha, Tak Perlu Takut Manfaatkan Insentif Pajak Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Yakinkan Pengusaha, Tak Perlu Takut Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Kanwil DJP Kepulauan Riau mengadakan kegiatan sosialisasi supertax deduction kepada mahasiswa dan pelaku industri pada acara Polibatam Industry Fest di Kampus Politeknik Negeri Batam pada 12 Januari 2023.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri S. Saragih mengatakan supertax deduction merupakan insentif pajak yang diberikan kepada dunia industri yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi.

“Yang didapat dari fasilitas ini adalah penghematan pajak, yaitu pengurangan penghasilan bruto, (sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak),” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/2019, insentif yang diberikan pemerintah berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Jendri menjelaskan fasilitas supertax deduction ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung program pendidikan terutama pendidikan vokasi. Sayang, fasilitas supertax deduction ini ternyata belum dioptimalkan secara maksimal.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena banyak pelaku industri yang takut diperiksa oleh pemeriksa pajak apabila menggunakan fasilitas ini.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Supertax deduction ini bukan pintu masuk pemeriksaan. Jadi, bapak/ibu tak perlu takut menggunakan insentif ini,” tuturnya.

Jendri menegaskan pemerintah berharap fasilitas tersebut dapat digunakan secara maksimal oleh pelaku dunia industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi. Sebab, selain dapat mengurangi pajak, fasilitas tersebut juga mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kepulauan riau, sosialisasi, supertax deduction, kegiatan vokasi, pendidikan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?