Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DKI Beri Diskon PBB 10 Persen, Hanya Berlaku Hingga Jumat Besok

A+
A-
2
A+
A-
2
DKI Beri Diskon PBB 10 Persen, Hanya Berlaku Hingga Jumat Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) bila melakukan pembayaran paling lambat pada Jumat (30/6/2023).

Sesuai dengan Pergub 5/2023, fasilitas keringanan pokok PBB tahun pajak 2023 diberikan sebesar 10% atas wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan Juni 2023.

"Wajib pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB tahun pajak 2023 pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan sebesar 10%," bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub 5/2023, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Bila wajib pajak baru membayar PBB tahun pajak 2023 pada bulan depan, diskon PBB yang diberikan turun menjadi sebesar 5%. Keringanan pokok PBB sebesar 5% ini berlaku pada Juli hingga September 2023.

Diskon PBB juga diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2012 hingga 2022. Melalui pergub yang sama, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 20% atas tunggakan pajak yang dilunasi paling lambat akhir bulan ini.

"Wajib pajak yang melunasi pembayaran ketetapan PBB tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2022 pada periode Maret 2023 hingga Juni 2023, diberikan keringanan pokok PBB sebesar 20% dan penghapusan sanksi administrasi," bunyi Pasal 4 ayat (1) Pergub 5/2023.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Bila tunggakan PBB baru dilunasi pada bulan depan. Diskon yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta berkurang menjadi sebesar 10%. Diskon sebesar 10% ini berlaku mulai Juli hingga September 2023.

Fasilitas diskon PBB atas pokok PBB tahun berjalan dan tunggakan tahun pajak sebelumnya diberikan secara otomatis kepada wajib pajak melalui penyesuaian pada sistem milik Bapenda DKI Jakarta. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan diskon. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, pembebasan pajak, PBB, DKI Jakarta, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya